BALI

ketika pria tampan sedang berkumpul

Kamis, 12 Juli 2018

Lingkungan perminyakan


PT Pertamina (Persero) adalah sebuah BUMN yang dahulu bernama Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara yang menempati urutan ke 122 dalam Fortune Global 500 pada tahun 2013. Pertamina adalah hasil gabungan dari perusahaan Pertamin dengan Permina yang didirikan pada tanggal 10 Desember 1957.
Sebagai lokomotif perekonomian bangsa, Pertamina merupakan perusahaan milik negara yang bergerak di bidang energi meliputi minyak, gas serta energi baru dan terbarukan. Pertamina menjalankan kegiatan bisnisnya berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola korporasi yang baik sehingga dapat berdaya saing yang tinggi di dalam era globalisasi.
Sejak didirikan pada 10 Desember 1957, Pertamina menyelenggarakan usaha minyak dan gas bumi di sektor hulu hingga hilir. Bisnis sektor hulu Pertamina yang dilaksanakan di beberapa wilayah di Indonesia dan luar negeri meliputi kegiatan di bidang-bidang eksplorasi, produksi, serta transmisi minyak dan gas. Untuk mendukung kegiatan eksplorasi dan produksi tersebut, Pertamina juga menekuni bisnis jasa teknologi dan pengeboran, serta aktivitas lainnya yang terdiri atas pengembangan energi panas bumi.Dengan pengalaman lebih dari 55 tahun, Pertamina semakin percaya diri untuk berkomitmen menjalankan kegiatan bisnisnya secara profesional dan penguasaan teknis yang tinggi mulai dari kegiatan hulu sampai hilir.Berorientasi pada kepentingan pelanggan juga merupakan suatu hal yang menjadi komitmen Pertamina,agar dapat berperan dalam memberikan nilai tambah bagi kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia.


Menurut jenis yang dihasilkan di Indonesia terdapat antara lain pertambangan minyak dan gas bumi ; logam – logam mineral antara lain seperti timah putih, emas, nikel, tembaga, mangan, air raksa, besi, belerang, dan lain-lain dan bahan – bahan organik seperti batu bara, batu-batu berharga seperti intan, dan lain- lain.
Pembangunan dan pengelolaan pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi dan bahan bakar serta dengan pengolahan wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan yang menyeluruh.
Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dan sebagainya.
Pencemaran lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia, faktor fisik, faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya lebih daripada di luar pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di tambang mempunyai pengaruh yang timbal balik dengan lingkungannya. Sebagai contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keanekaragaman udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu, kelembaban dan aliran udara setempat.
Suatu pertambangan yang lokasinya jauh dari masyarakat atau daerah industri bila dilihat dari sudut pencemaran lingkungan lebih menguntungkan daripada bila berada dekat dengan permukiman masyarakat umum atau daerah industri. Selain itu jenis suatu tambang juga menentukan jenis dan bahaya yang bisa timbul pada lingkungan. Akibat pencemaran pertambangan batu bara akan berbeda dengan pencemaran pertambangan mangan atau pertambangan gas dan minyak bumi. Keracunan mangan akibat menghirup debu mangan akan menimbulkan gejala sukar tidur, nyeri dan kejang – kejang otot, ada gerakan tubuh di luar kesadaran, kadang-kadang ada gangguan bicara dan impotensi.
Melihat ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pada lingkungan, maka perlu adanya perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini dapat dipertahankan kelestariannya.
Dalam pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian menjualnya tidak lepas dari bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/ uap-uap ke udara pada proses pemurnian dan pengolahan.
Dalam rangka menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu berada di lingkungan pertambangan ataupun berada di luar lingkungan pertambangan, maka perlu adanya pengawasan lingkungan terhadap:
1.         Cara pengolahan pembangunan dan pertambangan.
2.         Kecelakaan pertambangan.
3.         Penyehatan lingkungan pertambangan.
4.         Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul.


1.      Eksplorasi
Kegiatan eksplorasi tidak termasuk ke dalam kajian studi AMDAL karena merupakan rangkaian kegiatan survey dan studi pendahuluan yang dilakukan sebelum berbagai kajian kelayakan dilakukan. Yang termasuk sebagai kegiatan ini adalah:
·           Pengamatan melalui udara
·           Survey geofisika
·           Studi sedimen di aliran sungai dan
·           Studi geokimia yang lain,
Diperkirakan lebih dari 2/3 kegiatan ekstraksi bahan mineral didunia dilakukan dengan pertambangan terbuka. Teknik tambang terbuka biasanya dilakukan dengan open pit mining, strip mining, dan quarrying,
a.       Open Pit Mining
Penambangan dengan metode tambang terbuka adalah suatu kegiatan penggalian bahan galian seperti batu bara, ore (bijih), batu dan sebagainya di mana para pekerja berhubungan langsung dengan udara luar dan iklim.
Tambang terbuka (open pit mining) juga disebut dengan open cut mining; adalah metode penambangan yang dipakai untuk menggali mineral deposit yang ada pada suatu batuan yang berada atau dekat dengan permukaan.
Metode ini cocok dipakai untuk ore bodies yang berbentuk horizontal yang memungkinkan produksi tinggi dengan ongkos rendah.  Walaupun “stripping” dan “quarrying” termasuk ke dalam open pit mining, namun strip mining biasanya dipakai untuk penambangan batubara dan quarry mining yang berhubungan dengan produksi non-metallic minerals seperti dimension stone, rock aggregates, dll.
b.      Strip Mining
Dengan menggunakan alat pengeruk, penggalian dilakukan pada suatu bidang galian yang sempit untuk mengambil mineral. Setelah mineral diambil, dibuat bidang galian baru di dekat lokasi galian yang lama. Batuan limbah yang dihasilkan digunakan untuk menutup lubang yang dihasilkan oleh galian sebelumnya. Teknik tambang seperti ini biasanya digunakan untuk menggali deposit batu bara yang tipis dan datar yang terletak di dekat permukaan tanah.
c.       Quarrying
Bertujuan untuk mengambil batuan ornamen, bahan bangunan seperti pasir, kerikil, batu untuk urugan jalan, semen, beton dan batuan urugan jalan makadam.
Tambang bawah tanah digunakan jika zona mineralisasi terletak jauh di dalam tanah sehingga jika digunakan teknik pertambangan terbuka jumlah batuan penutup yang harus dipindahkan sangat besar. Produktivitas tambang tertutup 5 sampai 50 kali lebih rendah dibanding tambang terbuka, karena ukuran alat yang digunakan lebih kecil dan akses ke dalam lubang tambang lebih terbatas. Kegiatan ekstraksi menghasilkan limbah dan produk samping dalam jumlah yang sangat banyak. Limbah utama yang dihasilkan adalah batuan penutup dan limbah batuan. Batuan penutup (overburden) dan limbah batuan adalah lapisan batuan yang tidak mengandung mineral, yang menutupi atau berada di antara zona mineralisasi atau batuan yang mengandung mineral dengan kadar rendah sehingga tidak ekonomis untuk diolah.
Batuan penutup umumnya terdiri dari tanah permukaan dan vegetasi sedangkan batuan limbah meliputi batuan yang dipindahkan pada saat pembuatan terowongan, pembukaan dan eksploitasi singkapan bijih serta batuan yang berada bersamaan dengan singkapan bijih.
2.      Reklamasi Setelah Pasca Tambang
a.       Decommissioning dan Penutupan Tambang
Setelah ditambang selama masa tertentu cadangan bijih tambang akan menurun dan tambang harus ditutup karena tidak ekonomis lagi. Karena tidak mempertimbangkan aspek lingkungan, banyak lokasi tambang yang ditelantarkan dan tidak ada usaha untuk rehabilitasi. Pada prinsipnya kawasan atau sumber daya alam yang dipengaruhi oleh kegiatan pertambangan harus dikembalikan ke kondisi yang aman dan produktif melalui rehabilitasi.
Tujuan jangka pendek rehabilitasi adalah membentuk bentang alam (landscape) yang stabil terhadap erosi. Selain itu rehabilitasi juga bertujuan untuk mengembalikan lokasi tambang ke kondisi yang memungkinkan untuk digunakan sebagai lahan produktif.
b.      Metode Pengelolaan Lingkungan
Mengingat besarnya dampak yang disebabkan oleh aktivitas tambang, diperlukan upaya-upaya pengelolaan yang terencana dan terukur. Pengelolaan lingkungan di sektor pertambangan biasanya menganut prinsip Best Management Practice. US EPA (1995) merekomendasikan beberapa upaya yang dapat digunakan sebagai upaya pengendalian dampak kegiatan tambang terhadap sumber daya air, vegetasi dan hewan liar. Beberapa upaya pengendalian tersebut adalah:
1)      Menggunakan struktur penahan sedimen untuk meminimalkan jumlah sedimen yang keluar dari lokasi penambangan
2)      Mengembangkan rencana sistim pengendalian tumpahan untuk meminimalkan masuknya bahan B3 ke badan air
3)      Hindari kegiatan konstruksi selama dalam tahap kritis
4)      Mengurangi kemungkinan terjadinya keracunan akibat sianida terhadap burung dan hewan liar dengan menetralisasi sianida di kolam pengendapan tailing atau dengan memasang pagar dan jaring untuk
5)      Mencegah hewan liar masuk ke dalam kolam pengendapan tailing
6)      Minimalisasi penggunaan pagar atau pembatas lainnya yang menghalangi jalur migrasi hewan liar. Jika penggunaan pagar tidak dapat dihindari gunakan terowongan, pintu-pintu, dan jembatan penyeberangan bagi hewan liar.
7)      Batasi dampak yang disebabkan oleh frakmentasi habitat minimalisasi jumlah jalan akses dan tutup serta rehabilitasi jalan-jalan yang tidak digunakan lagi.
8)      Larangan berburu hewan liar di kawasan tambang.




Berdasarkan Kepmen 555 tahun 1995 tentang keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan umum, kecelakaan tambang harus memenuhi lima kriteria. Adapun kriteria kecelakaan tambang adalah sebagai berikut:
1.      Benar-benar terjadi
Bahwa kecelakaan ini memang benar terjadi, dapat dibuktikan, ada korbannya, dan bukan merupakan kecelakaan yang disengaja (kriminal). Bagaimana cara mengetahui itu kriminal atau bukan.? Itu tugas investigator untuk mencari penyebab kecelakaan tersebut, dan jika terbukti ada unsur kriminal, maka kasus ini dapat dilimpahkan ke pihak kepolisian.
2.      Mengakibatkan cedera pada pekerja tambang atau orang yang diberi ijin oleh Kepala Teknik Tambang (KTT).
Agar kecelakaan itu dikategorikan kecelakaan tambang maka orang yang cedera harus pekerja tambang, jika yang mengalami cedera adalah orang luar (selain karyawan perusahaan tambang) maka kecelakaan itu tidak dapat dikategorikan kecelakaan tambang.
Selain pekerja tambang, tamu yang memasuki area konsesi dan telah mendapat ijin dari KTT jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan cedera terhadap tamu tersebut dikategorikan kecelakaan tambang.
3.      Akibat kegiatan usaha pertambangan
Apabila kecelakaan yang menimpa pekerja tambang tidak terjadi akibat kegiatan usaha pertambangan maka kecelakaan tersebut tidak dapat dikategorikan menjadi kecelakaan tambang. Sebagai contoh, seorang pekerja tambang pada saat jam istirahat memancing ikan di kolam dekat tambang dan tenggelam, maka kecelakaan tersebut tidak bisa dikategorikan kecelakaan tambang.
4.      Terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mendapat cedera atau setiap saat orang yang diberi izin
Suatu kecelakaan dikategorikan kecelakaan tambang jika terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mengalami cedera. Sebagai contoh : seorang pekerja tambang (pekerja A) jam kerjanya adalah pukul 07:00 – 17:00 (shift siang), pada saat malam hari pekerja tersebut ikut rekan kerjanya (pekerja B) mengendarai sarana ke tambang. Pada saat itu terjadi kecelakaan dan mengakibatkan pekerja tambang A cedera patah tulang, namun pekerja B tidak mengalami cedera. Maka kecelakaan tersebut tidak bisa dikategorikan kecelakaan tambang.
5.      Terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek.
Kecelakaan yang dikategorikan kecelakaan tambang harus terjadi pada wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek. Wilayah kegiatan usaha pertambangan adalah sesuai dengan luasan yang tertera pada ijin penambangan (PKP2B, KP, KK, IUJP). Untuk wilayah proyek adalah wilayah di luar wilayah kegiatan usaha pertambangan, namun masih berkaitan dengan kegiatan pertambangan. Wilayah proyek ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.
Sebagai contoh : kecelakaan terjadi di area pelabuhan yang mengakibatkan cedera pekerja tambang, selama pelabuhan tersebut mendapat ijin dari pemerintah daerah untuk jadi wilayah proyek, maka kecelakaan tersebut dapat dikategorikan kecelakaan tambang.
Yang perlu diingat adalah suatu kecelakaan dapat dikategorikan menjadi kecelakaan tambang jika memenuhi lima kriteria di atas. Apabila salah satu tidak memenuhi, maka kecelakaan tersebut bukan kecelakaan tambang.


Program Lingkungan Sehat bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih sehat melalui pengembangan sistem kesehatan kewilayahan untuk menggerakkan pembangunan lintas sektor berwawasan kesehatan.
Adapun kegiatan pokok untuk mencapai tujuan tersebut meliputi:
1.      Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Dasar
2.      Pemeliharaan dan Pengawasan Kualitas Lingkungan
3.      Pengendalian dampak risiko lingkungan
4.      Pengembangan wilayah sehat.
Pencapaian tujuan penyehatan lingkungan merupakan akumulasi berbagai pelaksanaan kegiatan dari berbagai lintas sektor, peran swasta dan masyarakat di mana pengelolaan kesehatan lingkungan merupakan penanganan yang paling kompleks, kegiatan tersebut sangat berkaitan antara satu dengan yang lainnya yaitu dari hulu berbagai lintas sektor ikut serta berperan (Perindustrian, KLH, Pertanian, PU dll) baik kebijakan dan pembangunan fisik dan Departemen Kesehatan sendiri terfokus kepada hilirnya yaitu pengelolaan dampak kesehatan.


Pencemaran lingkungan adalah suatu keadaan yang terjadi karena perubahan kondisi tata lingkungan (tanah, udara dan air) yang tidak menguntungkan (merusak dan merugikan kehidupan manusia, hewan dan tumbuhan) yang disebabkan oleh kehadiran benda-benda asing (seperti sampah, limbah industri, minyak, logam berbahaya, dsb.) sebagai akibat perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan lingkungan tersebut tidak berfungsi seperti semula (Susilo, 2003).
Kasus Teluk Buyat (Sulawesi Utara) dan Minamata (Jepang) adalah contoh kasus keracunan logam berat. Logam berat yang berasal dari limbah tailing perusahaan tambang serta limbah penambang tradisional merupakan sebagian besar sumber limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) yang mencemari lingkungan.
Sebagai contoh, pada kegiatan usaha pertambangan emas skala kecil, pengolahan bijih dilakukan dengan proses amalgamasi di mana merkuri (Hg) digunakan sebagai media untuk mengikat emas. Mengingat sifat merkuri yang berbahaya, maka penyebaran logam ini perlu diawasi agar penanggulangannya dapat dilakukan sedini mungkin secara terarah. Selain itu, untuk menekan jumlah limbah merkuri, maka perlu dilakukan perbaikan sistem pengolahan yang dapat menekan jumlah limbah yang dihasilkan akibat pengolahan dan pemurnian emas.
Sedangkan pertambangan skala besar, tailing yang dihasilkan lebih banyak lagi. Pelaku tambang selalu mengincar bahan tambang yang tersimpan jauh di dalam tanah, karena jumlahnya lebih banyak dan memiliki kualitas lebih baik. Untuk mencapai wilayah konsentrasi mineral di dalam tanah, perusahaan tambang melakukan penggalian dimulai dengan mengupas tanah bagian atas (top soil). Top Soil kemudian disimpan di suatu tempat agar bisa digunakan lagi untuk penghijauan setelah penambangan. Tahapan selanjutnya adalah menggali batuan yang mengandung mineral tertentu, untuk selanjutnya dibawa ke processing plant dan diolah. Pada saat pemrosesan inilah tailing dihasilkan. Sebagai limbah sisa batuan dalam tanah, tailing pasti memiliki kandungan logam lain ketika dibuang.
Limbah tailing merupakan produk samping, reagen sisa, serta hasil pengolahan pertambangan yang tidak diperlukan. Tailing hasil penambangan emas biasanya mengandung mineral inert (tidak aktif). Mineral tersebut antara lain: kwarsa, kalsit dan berbagai jenis aluminosilikat. Tailing hasil penambangan emas mengandung salah satu atau lebih bahan berbahaya beracun seperti Arsen (As), Kadmium (Cd), Timbal (Pb), Merkuri (Hg), Sianida (CN) dan lainnya. Sebagian logam-logam yang berada dalam tailing adalah logam berat yang masuk dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Misalnya, Merkuri adalah unsur kimia sangat beracun (toxic). Unsur ini bila bercampur dengan enzim di dalam tubuh manusia menyebabkan hilangnya kemampuan enzim untuk bertindak sebagai katalisator untuk fungsi tubuh yang penting. Logam Hg ini dapat terserap ke dalam tubuh melalui saluran pencernaan dan kulit. Karena sifatnya beracun dan cukup volatil, maka uap merkuri sangat berbahaya jika terhisap oleh manusia, meskipun dalam jumlah yang sangat kecil. Merkuri bersifat racun yang kumulatif, dalam arti sejumlah kecil merkuri yang terserap dalam tubuh dalam jangka waktu lama akan menimbulkan bahaya. Bahaya penyakit yang ditimbulkan oleh senyawa merkuri di antaranya kerusakan rambut dan gigi, hilang daya ingat dan terganggunya sistem syaraf.
Untuk mencapai hal tersebut di atas, maka diperlukan upaya pendekatan melalui penanganan tailing atau limbah B3 yang berwawasan lingkungan dan sekaligus peningkatan efisiensi penggunaan merkuri untuk meningkatkan perolehan (recovery) logamemas.

Sumber:
 
1.       Hamdani, Riki. 2011. Cara Pengelolaan Pembangunan Pertambangan. https://rikihamdanielektro.wordpress.com/2011/12/12/cara-pengelolaan-pembangunan-pertambangan-2/. Diakses pada 3 Januari 2016.
2.       Hannita. 2011. Cara Pengolahaan Pembangunan Pertambangan. http://hannitacambridge.blogspot.co.id/2011/11/normal-0-false-false-false-en-us-x-none_27.html. Diakses pada 3 Januari 2016.
3.       Nababan, Fredy. 2012. Dampak Negatif Kegiatan Pertambangan. http://marluganababan-electrical.blogspot.co.id/2012/11/dampak-negatif-kegiatan-pertambangan.html. Diakses pada 3 Januari 2016.
4.       Panjaitan. 2011. Tambang Terbuka (Open Pit). http://sipanjaitan.blogspot.co.id/2011/02/tambang-terbuka-open-pit.html. Diakses pada 3 Januari 2016.
5.       http://rizkafauzanul.blogspot.com/2016/01/masalah-lingkungan-dalam-pertambangan.htm
6.        Purmaiyasa, Deopy. 2015. Masalah Lingkungan dalam Pembangunan Pertambangan Energi. http://purmaiyasadeopy.blogspot.co.id/2015/01/masalah-lingkungan-dalam-pembangunan.html. Diakses pada 3 Januari 2016.
7.       Saputra, Darmawan. 2014. 5 Kriteria Kecelakaan Tambang. http://www.darmawansaputra.com/2014/11/kecelakaan-tambang.html. Diakses pada 3 Januari 2016.

ILMU TEKNOLOGI DAN PENGETAHUAN LINGKUNGAN



A.        Keberlanjutan Pembangunan

            Pada tahun 1980 istilah keberlanjutan pembangunan atau sustainable development. Menjadi isu aktual pembangunan yang penting di seluruh Negara di dunia ini setelah diperkenalkan dalam World Conservation Strategy (Strategi Konservasi Dunia) yang diterbitkan oleh United Nations Environment Programme (UNEP), International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), dan World Wide Fund for Nature (WWF).
            Pada 1982, UNEP  menyelenggarakan sidang istimewa memperingati 10 tahun gerakan lingkungan dunia (1972-1982) di Nairobi, Kenya. Menghasilkan terbentuknya Komisi Dunia untuk Lingkungan dan Pembangunan (World Commission on Environment and Development – WCED).
            Pemenuhan kebutuhan dan aspirasi masyarakat adalah tujuan utama pembangunan. Kebutuhan dasar sebagian besar penduduk di bumi ini seperti pangan, sandang, papan, pekerjaan perlu terpenuhi, disamping mempunyai cita-cita akan kehidupan yang lebih baik.
            Konsep keberlanjutan pembangunan mengimplikasikan batas bukan absolut akan tetapi batas yang ditentukan oleh teknologi dan organisasi masyarakat serta oleh kemampuan kehidupan bumi menyerap dampak kegiatan manusia.
            Keberlanjutan pembangunan adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya. Prinsip-prinsip keberlanjutan pembangunan adalah sebagai berikut:
1.Menjamin pemerataan dan keadilan sosial
2.Menghargai keanekaragaman (diversity)
3.Menggunakan pendekatan integratif
4.Meminta perspektif jangka panjang
            Di dalam keberlanjutan pembangunan terkandung dua gagasan penting, yaitu gagasan kebutuhan yaitu kebutuhan esensial untuk memberlanjutkan kehidupan manusia serta gagasan keterbatasan yang bersumber pada kondisi teknologi dan organisasi sosial terhadap kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan kini dan hari depan. Sehingga untuk memenuhi dua gagasan tersebut diperlukan syarat-syarat untuk keberlanjutan pembangunan, sebagai berikut
1.Keberlanjutan Ekologis
2.Keberlanjutan Ekonomi
3.Keberlanjutan Sosial dan Budaya
4.Keberlanjutan Politik
5.Keberlanjutan Pertahanan dan Keamanan
            Keberlanjutan pembangunan perlu mendapatkan perhatian agar supaya suatu daerah dapat dikembangkan dengan tidak mengganggu ekosistem lingkungan yang ada. Masyarakat setempat tidak terpinggirkan kepentingannya untuk pemenuhan kebutuhan hidup yang lebih baik.

B.        Mutu Lingkungan Hidup Dengan Resiko
            Secara sederhana kualitas lingkungan hidup diartikan sebagai keadaan lingkungan yang dapat memberikan daya dukung yang optimal bagi kelangsungan hidup manusia di suatu wilayah. Kualitas lingkungan itu dicirikan antara lain dari suasana yang membuat orang betah/kerasan tinggal ditempatnya sendiri. Berbagai keperluan hidup terpenuhi dari kebutuhan dasar/fisik seperti makan minum, perumahan sampai kebutuhan rohani/spiritual seperti pendidikan, rasa aman, ibadah dan sebagainya. Indonesia adalah sebuah negara tropis yang kaya akan sumber daya alam. Melimpah ruahnya sumber daya alam Indonesia sudah sangat terkenal sejak zaman dulu. Penjajahan yang terjadi di tanah air tercinta ini pun awalnya adalah perebutan akan potensi sumber daya alam ini.
            Secara alami, kehidupan ini memang merupakan hubungan yang terjadi timbal balik antara sumber daya manusia dan sumber daya alam (baik yang dapat diperbaharui atau pun tidak). Hubungan timbal balik tersebut pada akhirnya adalah penentu laju pembangunan. Faktor-faktor yang mempengaruhi dan menentukan perkembangan pembangunan adalah lingkungan sosial (jumlah, kepadatan, persebaran, dan kualitas penduduk), dan pengaruh kehidupan sosial budaya, ekonomi, politik, teknologi, dan sebagainya.
            Sekian lama terkenalnya Indonesia sebagai negara subur makmur dengan kondisi alam yang sangat mendukung ditambah pula dengan potensi sumber daya mineral yang juga ternyata sangat melimpah ruah, ternyata Indonesia sampai saat ini hanya bisa menjadi negara berkembang, bukan negara maju. Banyak faktor yang kemudian menyebabkan Indonesia tidak kunjung menjadi negara maju. Salah satunya adalah pengelolaan negara yang tidak profesional termasuk dalam hal pengelolaan potensi alam.
Kualitas lingkungan hidup dibedakan berdasarkan biofisik, sosial ekonomi, dan budaya yaitu :
  • Lingkungan biofisik adalah lingkungan yang terdiri dari komponen biotik dan abiotik yang berhubungan dan saling mempengaruhi satu sama lain. Komponen biotik merupakan makhluk hidup seperti hewan, tumbuhan dan manusia, sedangkan komponen abiotik terdiri dari benda-benda mati seperti tanah, air, udara, cahaya matahari. Kualitas lingkungan biofisik dikatakan baik jika interaksi antar komponen berlangsung seimbang.
  • Lingkungan sosial ekonomi, adalah lingkungan manusia dalam hubungan dengan sesamanya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Standar kualitas lingkungan sosial ekonomi dikatakan baik jika kehidupan manusia cukup sandang, pangan, papan, pendidikan dan kebutuhan lainnya.
  • Lingkungan budaya adalah segala kondisi, baik berupa materi (benda) maupun nonmateri yang dihasilkan oleh manusia melalui aktifitas dan kreatifitasnya. Lingkungan budaya dapat berupa bangunan, peralatan, pakaian, senjata. Dan juga termasuk non materi seperti tata nilai, norma, adat istiadat, kesenian, sistem politik dan sebagainya. Standar kualitas lingkungan diartikan baik jika di lingkungan tersebut dapat memberikan rasa aman, sejahtera bagi semua anggota masyarakatnya dalam menjalankan dan mengembangkan sistem budayanya.
  • Penularan Penyakit Melalui Air
            Air adalah mutlak bagi kehidupan. Tetapi jika kualitas air tidak di perhatikan, maka air dapat menjadi sumber penyebab penyakit. Air dapat mengandung zat – zat kimia yang berbahaya untuk kehidupan, bila terdapat pencemaran dengan berbagai sumber alam maupun sumber kehidupan manusia.
            Banyak penyakit menular yang bersumber pada air. Penyakit virus dapat bersumber pada air, seperti radang mata yang sering di dapat setelah berenang di kolam yang kurang terpelihara. Air selain dapat menularkan penyakit secara langsung, dapat juga menjadi tempat perindukan berbagai macam penyakit. Berbagai serangga memerlukan air untuk berkembang biak seperti nyamuk yang dapat menularkan berbagai macam penyakit.
            Tumbuhan air juga dapat menjadi habitat dari faktor penyakit. Keong air yang dapat memerlikan schistosomiasis dari tumbuh – tumbuhan air itu. Tikus dan binatang lainnya yang hidup di sekitar air juga dapat menjadi sumber penyakit manusia, seperti penyakit leptopirosis.
  • Penularan Penyakit Melalui udara
            Penyakit dapat ditularkan dengan menghirup penyebab penyakit dalam pernafasan. Penyakit influensa dan tuberkulosis adalah contoh – contoh yang terinfeksi melalui udara. Pencemaran udara dengan berbagai bahan kimia dapat menyebabkan kerusakan langsung pada paru – paru. Selain itu dapat menyebabkan iritasi pada paru – paru sehingga mudah terserangoleh penyakit infeksi sekunder seperti TBC. Selain itu bahan – bahan kimia ini banyak di duga sebagai penyebab kanker paru – paru misalnya exhaust fume kendaraan bermotor.
  • Penularan Penyakit Melalui Tanah
            Air tanah banyak mengandung penyakit, terutama jika tercemar oleh kotoran manusia dan hewan, baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Penyakit tetanus dapat terjadi jika luka kena tanah, jika tanah tercemar oleh kotoran hewan atau manusia, yang mengandung penyebabnya yakni clostridiumtetani. Di dalam tanah juga banyak di temukan bentuk – bentuk infeksi berbagai parasit. Cacing – cacing perut penyebarannya melalui tanah, telurnya di keluarkan dengan tinja. Jika sampai di tanah, telur – telur itu akan tumbuh menjadi bentuk infektif yang sudah siap untuk tumbuh di dalam badan manusia. Cara penularan dapat terjadi jika telur-telur yang masak ini tertelan oleh makanan yang tercemar oleh tanah yang mengandung telur tadi atau memakai tangan yang kotor.

C.        Kesadaran Lingkungan
            Neolaka (1991), menyatakan bahwa kesadaran lingkungan adalah keadaan tergugahnya jiwa terhadap sesuatu, dalam hal ini lingkungan hidup, dan dapat terlihat pada prilaku dan tindakan masing-masing individu.  Hussel yang dikutip Brawer (1986), menyatakan bahwa kesadaran adalah pikiran sadar (pengetahuan) yang mengatur akal, hidup wujud yang sadar, bagian dari sikap/prilaku, yang dilukiskan sebagai gejala dalam alam dan harus dijelaskan berdasarkan prinsip sebab musebab. Tindakan sebab, pikiran inilah menggugah jiwa untuk membuat pilihan, misalnya memilih baik-buruk, indah-jelek.
            Buletin Para Navigator (1988), menyatakan bahwa kesadaran adalah modal utama bagi setiap orang yang ingin maju. Secara garis besar sadar itu dapat diukur dari beberapa aspek antara lain :
  1. Kemampuan membuka mata dan menafsirkan apa yang dilihat
  2. Kemampuan aktivitas
  3. Kemampuan berbicara
            Jika seseorang mampu melakukan ketiga aspek diatas secara terintegrasi maka dialah yang disebut dengan sadar. Dari segi lain kesadaran adalah adanya hak dan kemapuan kita untuk menolak melakukan keinginan orang lain atau sesuatu yang diketahui buruk/tidak bermanfaat bagi dirinya.
            Daniel Chiras (Neolaka;2008) menyatakan bahwa dasar penyebab kesadaran lingkungan adalah etika lingkungan. Etika lingkungan yang sampai saat ini berlaku adalah etika lingkungan yang didasarkan pada sistem nilai yang mendudukkan manusia bukan bagian dari alam, tetapi manusia sebagai penakluk dan pengatur alam. Didalam pendidikan lingkungan hidup, konsep mental tentang manusia sebagai penakluk alam perlu diubah menjadi manusia sebagai bagian dari alam.
            Dalam kehidupan sehari-hari banyak kita jumpai anggota masyarakat yang tidak peduli terhadap lingkungan seki‑­tarnya, misalnya dengan membuang sampah seenaknya di jalanan, atau meletakkan sampah di pinggir jalan seolah bukan miliknya lagi.
            Banyak yang tidak menyadari bahwa pola kehidupan modern saat ini sangat mempengaruhi lingkungan dan kondisi bumi secara keseluruhan. Kemakmuran yang semakin tinggi telah memberikan fasilitas hidup semakin mudah melalui perkembangan teknologi. Akibatnya penggunaan listrik terutama untuk keperluan ­rumah tangga menjadi sangat besar dan terus menerus seperti lemari es, mesin cuci, komputer, AC, audio dan sebagainya. Sedangkan kebiasaan shopping atau memborong belanjaan menyebabkan bertumpuknya sampah kantong plastik, piring, cangkir atau botol plastik, dan sebagainya.
            Sering peraturan perundangan di‑­buat terlambat dan baru muncul setel‑­ah terjadi sesuatu yang merugikan masyarakat. Di samping itu peraturan yang sudah ada pelaksanaannya tidak tegas yang menyebabkan peraturan‑­ya menjadi mandul. Sebagai contoh banyak peraturan & perundangan yang menyangkut Kehutanan baik menyangkut pelestarian, pemanfaatan dan sebagainya, namun dalam pelaksanaannya masih tetap saja ribet dan pabaliut. Akhirnya tetap saja penggundulan hutan berjalan terus, banjirpun dimana-mana.
            Untuk menanggulangi masalah lingkungan diperlukan perhatian selur‑­uh masyarakat, pemerintah, maupun swasta. Hal ini terkait dengan lingkungan itu sendiri yang melibatkan seluruh aspek kehidupan manusia tanpa mengenal batas, sehingga perlu dipelihara dan ditata. Betapapun melimpahnya sumber alam, tidaklah hanya milik kita sendiri, tetapi juga milik generasi mendatang. Sebagai bangsa yang me­miliki rasa keagamaan yang kuat, kita harus dapat mensyukuri dan melindungi ciptaan Tuhan yang diberikan kepada kita, baik sebagai tanda ucapan terima kasih kepadaNya maupun untuk kita wariskan pada anak-cucu kita. Kita harus mengacu pada Pembukaan UUD’45, yang mengamanatkan antara lain agar kita ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang maknanya manusia tidak hanya bebas dari peperangan dan penindasan, tetapi terciptanya dunia yang damai dan serasi yang menjamin umat manusia hidup sejahtera lahir dan batin termasuk bebas dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.Kita juga perlu menjaga kelestarian sumber alam lainnya seperti pelestarian hutan mangrove di sepanjang pantai yang berfungsi ganda yaitu untuk mencegah erosi dan banjir serta menjaga habitat aneka hewan langka seperti monyet, reptil, dan persemaian berbagai jenis ikan dan udang. Secara bersama masyarakat dunia juga perlu waspada dengan menipisnya lapisan ozon yang berfungsi melindungi bumi dan seisinya dari pengaruh ultra violet sinar mata‑hari yang bisa menimbulkan berbagai macam penyakit dan mengancam ter­jadinya pemanasan global.
            Terbentuknya commoninterest seluruh lapisan masyarakat dan mengakui suatu ide dasar bahwa sistem alam atau sistem ekologis dan sistem ekonomi buatan manusia tak dapat dipandang secara terpisah-pisah, tetapi harus dita‑ngani secara terpadu. Konsep penanganan lingkungan harus termasuk da­lam konteks pembangunan atau yang disebut pembangunan berwawasan lingkungan.
Telah diakui bahwa teknologi mempunyai manfaat yang banyak bagi kehidupan manusia. Namun, kenyataan ini harus di bayar mahal dengan ancaman kesehatan yang di sebabkan oleh pencemaran. Tragedi tentang kemajuan ilmu dan teknologi modern yang berasosiasi dengan kerusakan dan gangguan terhadap lingkungan hidup di negara maju sudah bukanmerupakn dongeng lagi, melainkan sudah merupakan kenyataan pedih yang terdokumentasikan. Maka dari itu, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kelestarian lingkungan maka dibutuhakan beberapa strategi :
  1. Pendidikan Formal
            Pendidikan formal pada tingkatan SD dan SL termasuk rencanauntuk jangka yang lebih panjang dan memerlukan perencana yang lebih matang. Meskipun masih terbatas, dewasa ini telah berjalan sebuah proyek percobaan untuk menilai bahan-bahan ajaran mengenai lingkungan hidup pada kelas 4, 5 dan 6 yang dimasukkan ke dalam berbagai pelajaran agar tidak menambah beban murid dan guru. Percobaan ini sedang berlangsung pada 5 sekolah dan akan diperluas ke beberapa sekolah lain.
  1. Pendidikan Non-Formal
            Pendidikan non-formal merupakan suatu media penyebaran pengetahuan yang baik dalam jangka pendek mengingat tujuan dan sasarannya. Tujuan pendidikan non-formal adalah memberikan pengetahuan umum mengenai ilmu lingkungan.
  1. Melalui Penyuluhan
  • Buanglah sampah pada tempat yang telah tersedia.
  • Usahakan saluran air, parit, selalu bersih dari sampah atau bahan-bahan yang dapat menutup aliran air, sehingga aliran air dapat lancar.
  • Tanami pekarangan rumah dengan tanaman bunga, sayur, pohon buah-buahan atau tanaman-tanaman yang ada manfaatnya untuk membantu membersihkan udara di sekitar rumah. Dengan demikian akan menjaga kesehatan badan.
4. Pendidikan Lingkungan
            Pendidikan yang dimaksud disini adalah suatu usaha dan kegiatan yang dilakukan secara sadar untuk mengembangkan kepribadian serta kemampuan baik di luar maupun di dalam sekolah yang berlangsung selama hidup manusia. Melalui pendidikan lingkungan di harapkan timbulnya kesadaran masyarakat akan tanggung jawab manusia terhadap lingkungan akan semakin meningkat.
            Pendidikan lingkungan ini bertujuan untuk menarik perhatian terhadap pemikiran baru tentang masalah lingkungan hidup yang sedang kita hadapi, dan mencari alternatif pemecahannya sehingga kita dapat menentukan tujuan dan arah bagi masa depan sehingga lingkungan hidup itu bermanfaat.
  1. Aplikasi Dalam Masyarakat
            Karena penyampaian informasi serta pendidikan lingkungan di sekolah dan instansi-instansi lainnya belum cukup unutuk meningkatkan kesadaran mayarakat dalam pemeliharaan lingkungan tanpa di dukung dengan aplikasi atau sering juga disebut sebagai contoh. Maksud dari aplikasi disini adalah penerapan informasi-informasi ilmiah dalam perilaku setiap individu.
Dengan demikian secara tidak langsung masyarakat tergerak hatinya dan menyadari betapa pentingmya menjaga lingkungan serta mencontoh segala tindakan-tindakan yang benar berkaitan dengan pelestarian lingkungan.

D. Hubungan Lingkungan Dengan Pembangunan

Peningkatan usaha pembangunan maka terjadi pula peningkatan pemakaian sumber daya guna menyokong pembangunan dan timbulnya permasalahn – permasalah dan lingkungan hidup manusia. Dalam pembangunan, sumber daya alam merupakan komponen yang penting dimana sumber alam ini memberikan kebutuhan azasi bagu kehidupan. Dalam penggunaan sumber daya alam tadi, hendaknya keseimbangan ekosistem tetap terpelihara. Seringkali karena meningkatnya kebutuhan akan hasil proyek pembangunan, keseimbngan ini bisa terganggu, yang kadang-kadang bisa mambahayakan kehidupan umat.
Proses pembangunan mampunyai akibat – akibat yang lebih luas terhadap lingkungan hidup manusia, baik akibat langsung maupun akibat tidak langsungbseperti pengurangan sumber kekayaan secara kualitatis maupun kuantitatif, pencemaran biologis, pencemaran kimiawi, gangguan fisik dan gangguan sosial bidaya.
Kerugian – kerugian dan perubahan – perubahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan dengan keuntungan yang diperkirakan akan diperoleh dari suatu proyek pembangunan. Baru setelah itu disusun pedoman – pedoman kerja yang jelas bagi berbagai kegiatan pembangunan baik berupa industri atau bidang lain, yang memperhatikan faktor perlindungan lingkungan hidup manusia. (Budi santoso;1999)

E.        Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan Hidup Oleh Proses Pembangunan

            Pada suatu wilayah atau daerah yang sedang berkembang dan membangun tentunya dalam proses pembangunan tersebut membutuhkan lahan dan sumber daya yang sangat tinggi. Namun dalam pemanfaatan lingkungan yang dilakukan masih banyak energi dan sumber daya yang terbuang percuma, dan mengakibatkan kerusakan lingkungan. Misalkan saja pengalihfungsian hutan atau lahan gambut sebagai lahan perkebunan Sawit, pertambangan Batu Bara dan lain sebagainya.
            Dalam pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan yang baik, perlu adanya perencanaan pembangunan yang ekonomis dan efisien. Dengan perencanaan yang baik tentunya pemanfaatan SDA pada lingkungan akan lebih efisien dan tidak terbuang percuma yang berakibat pencemaran lingkungan.
            Industrialisasi merupakan pilihan bagi bangsa Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupannya. Hal terseut antara lain disebabkan terbatasnya lahan pertanian. Industrialisasi merupakan suatu jawaban terhindarnyan tekanan penduduk terhadap lahan pertanian. Yang perlu mendapatkan perhatian ialah bahwa industri merupakan salah satu sektor pembangunan yang sangat potensial untuk merusak dan mencemari lingkungan. Apabia hal ini tidak dapat perhatian serius maka ada kesan bahwa antara industri dan lingkungan hidup tidak berjalan seiring, dalam arti semakin maju industri maka semakin rusak lingkungan hidup itu.
            Industri yang menggunakan teknologi untuk meningkatkan taraf hidup manusia akan memberikan dampak begatif pula berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan. Unsur – unsur pokok yang diperlukan untuk kegiatan industri antara lain adalah sumber daya alam ( berupa bahan baku, energi dan air), sumberdaya manusia ( berupa tenaga kerja peda berbagai tingkatan pendidikan), serta peralatan.
            Kegiatan pembangunan industri yang melibatkan unsur – unsur tersebut dapat menimbulkan dampak negatif yang berupa :
  1. Pandangan yang kurang menyenangkan bagi wilayah industri.
  2. Penurunan niali tanah di sekitar industri bagi permukiman.
  3. Timbuk kebisingan oleh operasi peralatan.
  4. Bahan – bahan buangan yang dikeluarkan oleh industri dapat menggangu dan mengotori udara, air, dan tanah.
  5. Perpindahan penduduk yang menimbulkan dampak sosial.
  6. Hasil produksi industri dapat mempengaruhi pola hidup masyarakat.
  7. Timbulnya kecemburuan sosial.
            Beberapa kasus lingkungan hidup yang menimbulkan korban manusia seperti pada akhir tahun 1950 yaitu terjadinya pencemaran di Jepang yang menimbulkan penyakit sangat mengerikan yang disebut penyakit itai-itai (aduh-aduh). Penyakit ini terdapat di daerah 3 Km sepanjang sungai Jintsu yang tercemari oleh Kadmium (Cd) dari limbah sebuah pertambangan Seng (Zn). Penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa kadar Cd dalam beras di daerah yang mendapat pengairan dari sungai itu mengandung kadmium 10 kali lebih tinggi daripada daerah lain. Pada tahun 1953 penduduk yang bermukim disekitar Teluk Minamata, Jepang mendapat wabah penyakit neurologik yang berakhir dengan kematian. Setelah dilakukan penelitian terbukti bahwa penyakit ini disebabkan oleh air raksa (Hg) yang terdapat di dalam limbah sebuah pabrik kimia. Air yang dikonsumsi tersebut pada tubuh manusia mengalami kenaikan kadar ambang batas keracunan dan mengakibatkan korban jiwa. Pencemaran itu telah menyebabkan penyakit keracunan yang disebut penyakit Minamata.

F.         Opini Kasus Lingkungan
Pencemaran Sampah di Teluk Lampung
           
Pencemaran ini terjadi di Teluk Lampung dengan pembuangan sampah puluhan ton setiap harinya. Limbah sampah tersebut berasal dari berbagai macam sumber seperti limbah rumah tangga dan industri. Limbah tersebut telah memenuhi perairan hingga dasar pantai. Hal ini tentu berakibat buruk bagi biota teluk seperti ikan dan terumbu karang. Seperti yang diberitakan bahwa terjadi penurunan populasi terumbu karang karena gangguan akumulasi sampah tersebut. Terumbu karang di Teluk Lampung merupakan sumber penghasilan warga sekitar dengan dijadikan sebagai obyek wisata. Sehingga warga sekitar mempunyai penghasilan tambahan
Pencegahan untuk mengurangi pencemaran ini adalah pertama menyadarkan kepada orang-orang yang tinggal disana untuk tidak membuang sampah sembarangan dengan hokum-hukum yang ada di Indonesia, mendaurkan ulang sampah-sampah disana menjadi barang yang berguna, membuat lowongan kerja untuk membersihkan sampah dan daur ulang dan membuat tempat pembuangan limbah pada perusahaan Industri. Maka dengan pelaksanaan seperti itu maka dapat mengurangi pencemaran sampah di Teluk Lampung.


Daftar Pustaka
            Fauzi, A, 2004, Ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan, Teori dan Aplikasi, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
            Hadi, Sudharto P, 2001, Dimensi Lingkungan Perencanaan Pembangunan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta
            Keraf, A. Sonny, 2002, Etika Lingkungan, Kompas, Jakarta
            Patton, Michael Quinn, 2006, Metode Evaluasi Kualitatif, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Hartono, 2009, Geografi 2 Jelajah Bumi dan Alam Semesta : untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial, Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional, h. 34 – 46.
Sutamihardja, 2004, Perubahan Lingkungan Global, Program Studi Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Sekolah Pascasarjana, IPB