BALI

ketika pria tampan sedang berkumpul

Rabu, 08 November 2017

perbandingan jurnal dan jurnal II


JURNAL 1 : ANALISA PENGARUH PENGGUNAAN ALAT PELINDUNG DIRI (APD) TERHADAP ALLOWANCE PROSES KERJA PEMOTONGAN KAYU (STUDI KASUS : PT. PAL INDONESIA)



JURNAL 2 : ANALISA PENGARUH PENGGUNAAN ALAT PELINDUNG DIRI (APD) TERHADAP ALLOWANCE PROSES KERJA PEMOTONGAN KAYU (STUDI KASUS : PT. PAL INDONESIA)



No.
Point
Jurnal 1
Jurnal 2
1.
Latar Belakang
terdapat peralatan yang menimbulkan potensi bahaya dan sudah tidak memungkinkan lagi untuk dilakukan pengendalian secara engineering control maupun administrative control sehingga pengguaan APD menjadi cara terakhir yang harus di aplikasikan untuk mencegah atau meminimalisir bahaya yang akan terjadi
konversi lignoselulosa tandan sawit manjadi bahan
bakar, salah satunya adalah secara termokimia yang
menghasilkan bahan bakar dalam bentuk gas
2.
Tujuan Penelitian
melakukan penelitian mengenai pengaruh penggunaan APD terhadap allowance (waktu yang dibutuhkan pekerja untuk beristirahat) yang nantinya mengacu terhadap produktivitas kerja para pekerja.
Meningkatkan kualitas tiwul tradisional terutama kandungan proteinnya melalui formulasi tiwul instan menggunakan tepung lembaga serealia (jagung dan gandum) serta konsentrat protein kedelai.
3.
Menggunakan Metode
Prework sampling dan work sampling
Uji coba pirolisis
4.
Kesimpulan
Dari ketiga pekerja, output terbesar dihasilkan oleh pekerja Pertama
Pirolisis tandan kosong kelapa sawit mempunyai kandungan gas mampu bakar berupa gas H2, CO dan CH4
5.
Sumber
http://ejournal.undip.ac.id/index.php/jgti/article/download/7360/6011
http://journal.ipb.ac.id/index.php/jurnaltin/article/view/10860/8382


review jurnal II






Review jurnal : KARAKTERISTIK GAS-GAS HASIL PIROLISIS TANDAN KOSONG KELAPA  SAWIT



Jurnal ini bertujuan untuk membuktikan bahwa proses pirolisis ilalang menghasilkan gas h 2 dan gas Ch 4 yang semakin menurun dengan peningkatan suhu. Bahan yang digunakan dalam penelitian ini adalah tandan kosong kelapa sawit yang diperoleh dari hasil pengolahan tandan buah segar dari pabrik kelapa sawit ptpn VIII kerta jaya banten. Proses pengecilan ukuran secara manual dilakukan agar diperoleh ukuran bahan sebesar 3-4 c

Hasil pirolisis tandan kosong kelapa sawit berupa padatan (arang), gas dan cairan pada perlakuan suhu 200 - 450 oC . Porsi terbesar yang dihasilkan dari proses pirolisis tersebut adalah gas (49,33% - 57,79%) diikuti oleh padatan (32,96% - 42,74%) dan cairan (7,14% - 10,80%). Besarnya gas yang dihasilkan disebabkan tingginya kandungan zat terbang yang terkandung pada tandan kosong kelapa sawit (75,37%). Pelepasan zat terbang pada proses pirolisis akan menghasilkan gas mampu bakar. Gas mampu bakar yang dihasilkan sebagian besar adalah H2, CO, dan CH4, dengan komposisi yang berubah sesuai dengan suhu pirolisis.

Analisis ultimat untuk mengetahui besarnya persentase karbon, hidrogen, nitrogen, dan oksigen yang terkandung pada tandan kosong kelapa sawit dilakukan menggunakan alat GCMS Pirolisis Shimadzu tipe GCMS-QP2010. Analisis Proximat untuk mengetahui kadar air, zat terbang (volatile metter), karbon tetap dan abu dilakukan dengan menggunakan termogravimetri analyzer. Analisis lignoselulosa tandan kosong sawit dilakukan untuk mengatahui persentase kandungan selulosa
menggunakan metode Norman Jenkins, lignin dengan standar TAPPI, T 6 m – 59 (ASTM), hemiseluloa menggunakan standar ASTM 1104-56 dan ASTM 1103-60. Analisis ultimat, proximat dan lignoselulosa dilakukan di laboratorium pengujian hasil hutan Pusat Penelitian dan Pengembangan Keteknikan Kehutanan dan Pengolahan Hasil Hutan Bogor

Kesimpulan : Pirolisis tandan kosong kelapa sawit mempunyai kandungan gas mampu bakar berupa gas H2, CO dan CH4. Perlakuan pada suhu rendah (200oC) menunjukkan bahwa nilai kalor gas yang diperoleh dari tiap gram tandan kosong sawit yang dipirolisis hanya 12,40% dari nilai kalor TKKS, dan semakin meningkat seiring peningkatan suhu, hingga mencapai 36,12% pada perlakuan suhu tertinggi
(450oC). Nilai kalor spesifik gas yang diperoleh pada suhu pirolisis 200 oC adalah sebesar 11,86 (kJ/g gas) dimana nilai ini lebih kecil nilai kalor tanda kosong kelapa sawit. Suhu pirolisis minimal untuk menghasilkan nilai kalor spesifik gas yang lebih besar dari nilai kalor tandan kosong kelapa sawit adalah pada suhu 250oC yaitu sebesar 20,36 (kJ/g gas).



Link jurnal yang dibahas : http://journal.ipb.ac.id/index.php/jurnaltin/article/view/10860/8382

Selasa, 10 Oktober 2017

review jurnal

Nama : raka faris pratama
Kelas : 3ID02
NPM   : 35415603

Review jurnal :  ANALISA PENGARUH PENGGUNAAN ALAT PELINDUNG DIRI (APD) TERHADAP ALLOWANCE PROSES KERJA PEMOTONGAN KAYU (STUDI KASUS : PT. PAL INDONESIA)
Dalam jurnal ini menyatakan bahwa Pada Divisi Kapal Niaga utamanya di bagian Bengkel Kayu PT. PAL Indonesia (PERSERO) terdapat peralatan yang menimbulkan potensi bahaya dan sudah tidak memungkinkan lagi untuk dilakukan pengendalian secara engineering control maupun administrative control sehingga pengguaan APD menjadi cara terakhir yang harus di aplikasikan untuk mencegah atau meminimalisir bahaya yang akan terjadi. Namun dengan diketahuinya potensi bahaya yang ada dan pentingnya penggunaan APD selama proses kerja berlangsung, masih saja terdapat beberapa pekerja yang mengabaikan dan tidak mau menggunakan APD yang telah disediakan. Sebab mereka merasa tidak nyaman dan merasa kesulitan saat melakukan pekerjaan dengan mengenakan APD yang ada. APD merupakan suatu alat yang diperlukan untuk melindungi seseorang dari potensi bahaya fisik maupun kesehatan yang tidak dapat dihilangkan melalui pengendalian teknik/engineering control maupun pengendalian administratif/administrative control. Pengendalian teknik adalah menghilangkan potensi bahaya yang berhubungan dengan mesin atau melalui proses desain. Sedangkan pengendalian administratif merupakan teknik manajemen, seperti mengatur waktu kerja pada pekerjaan yang dapat mengakibatkan para pekerja dapat terpapar melebihi batas aman, sehingga pekerja hanya akan terpapar bahaya dengan ketentuan diwawah nilai ambang batas atau dapat dikatakan aman. Walaupun untuk meyakinkan pekerja untuk memakai APD sangat sulit namun kemungkinan kecelakaan adalah rendah tetapi hal tersebut adalah konsekuensi yang berat.
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk melakukan penelitian mengenai pengaruh penggunaan APD terhadap allowance (waktu yang dibutuhkan pekerja untuk beristirahat) yang nantinya mengacu terhadap produktivitas kerja para pekerja.
Waktu Normal, dapat diartikan sebagai waktu yang dibutuhkan oleh seorang operator dalam menyelesaikan pekerjaannya pada tembo/kecepatan yang normal. Namun pada kenyataannya operator akan sering menghentikan kerja untuk keperluan seperti personal needs, istirahat melepas lelah dan alasan lain diluar kontrolnya. Rating Factor ini didasarkan pada satu faktor tunggal yaitu operator speed, space atau tempo. Rating Factor ini umumnya dinyatakan dalam prosentase atau angka desimal, dimana kerja normal akan sama dengan 100% atau 1,00. Rating Factor diaplikasikan untuk menormalkan waktu kerja yang diperoleh dari pengukuran kerja akibat tempo atau kecepatan kerja operator yang berubah-ubah.[4] J@TI Undip, Vol IX, No 3, September 2014 142 2. Waktu Standar. Personal Allowance umumnya diaplikasikan sebagai prosentase tertentu dari waktu normal dan bisa berpengaruh pada handling time maupun machine time. Untuk mempermudah perhitungan, fatigue allowance juga dinyatakan sama (prosentase dari waktu normal) dan begitu pula dengan delay. Sedangkan untuk mempermudah waktu standar guna penyelesaian suatu operasi kerja maka waktu normal harus ditambah dengan waktu allowance (yang merupakan prosentase dari waktu normal). Disamping itu ada kecenderungan untuk mempertimbangkan waktu allowance sebagai waktu yang diberikan/dilonggarkan untuk berbagai macam hal per hari kerja. 3. Output Standar, merupakan indikasi keluaran yang mampu dihasilkan oleh seorang pekerja. Hasil keluaran yang dihasilkan oleh seorang pekerja merupakan suatu ketetapan berdasarkan tingkat kemampuan rata-rata pekerja untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dan didalamnya sudah meliputi kelonggaran-kelonggaran waktu yang diberikan sesuai dengan situasi dan kondisi pekerjaan itu sendiri.
Metodologi penelitian atau tahapan-tahapan yang dilakukan dalam Analisa Pengaruh Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) Terhadap Allowance adalah dengan melakukan Prework Sampling dan Work Sampling guna melakukan uji kecukupan data dengan N’ yang digunakan dibatasi sebesar . Kemudian melakukan perhitungan Allowance, Waktu Normal, Waktu Standart, dan Output Standar. Setelah seluruh data dikumpulkan dan dihitung tahapan selanjutnya adalah melakukan proses analisa dengan menguji data-data yang ada dengan one-way ANOVA guna mengetahui ada atau tidaknya pengaruh APD terhadap Allowance
Dalam pengambilan data baik pre-work sampling maupun work sampling dilakukan dengan beberapa ketentuan sebagai berikut: a. Pengambilan data dilakukan pada Bengkel Kayu, Divisi Kapal Niaga PT. PAL Indonesia (Persero), Surabaya. b. Waktu pengamatan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai. c. Obyek yang akan diamati adalah pekerjaan pembelahan kayu dengan menggunakan mesin straight line saw, yang berfungsi untuk membelah kayu dengan ketebalan kayu 1-5cm. d. Jumlah operator yang diamati sebanyak 3 orang dengan 3 perlakuan yaitu: - Pekerja pertama mengenakan APD sepatu safety, cattle pack, masker, kacamata dan helmet. - Pekerja kedua mengenakan APD sepatu safety, cattle pack dan, kacamata. - Pekerja ketiga mengenakan APD sepatu safety dan cattle pack Pengumpulan data pre-work sampling Dalam pekerjaan pembelahan kayu terdiri dari 4 elemen kerja yaitu mengangkat atau meletakkan material ke conveyor, memposisikan material dan memasukkan material ke dalam mesin, Proses pembelahan material beserta pengecekan material dan Penataan material. Hasil Pre-work Sampling dapat dilihat pada Tabel 1 berikut: Tabel 1. Hasi Pre-work Sampling *Keterangan: a. PT = Personal Time (ke kamar mandi, minum, merokok, ngobrol, bersin-bersin, mengusap mata). b. W = Waiting (menunggu selesainya aktivitas dari pekerja lain, menunggu row material, perbaikan mesin akibat kerusakan ringan. c. F = Fatigue (duduk, istirahat, mengusap keringat, meregangkan otot). d. NA = Not Available (menerima telepon, dipanggil atasan, meninggalkan tempat kerja). e. 1, 2, 3 dan 4 menunjukkan elemen kerja untuk pekerjaan yang sedang diamatai. f. Others = operator melakukan pekerjaan lain selain pekerjaan yang sedang diamati. g. Total = jumlah keseluruhan dari kegiatan ketiga operator yang diamati. h. Average Rating didapat dari total Performance Rating tiap elemen kerja dibagi dentan total tiaptiap elemen kerja. i. Output = total hasil keluaran yang dihasilkan oleh operator dari pekerjaan yang diamati selama pengamatan berlangsung. Perhitungan uji kecukupan data dari jumlah data pengamatan yang telah dilakukan adalah sebagai berikut: Dari perhitungan tersebut didapatkan dari persen working (p) terkecil dan dengan tingkat kepercayaan 95% sehingga nilai k = 2, dengan mengambil 100 kali pengamatan acak sehingga diperoleh 5177 data dengan tingkat ketelitian 6% karena N’ belum mencukupi ( 7000) dengan J@TI Undip, Vol IX, No 3, September 2014 143 ketelitian sebesar 5%. Sehingga perencanaan pengamatan work sampling delakukan selama 3 hari dengan pengamatan acak yang diambil sebanyak 575 kali per hari.
Lalu kesimpulannya adalah berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan didapatkan waktu normal rata-rata sebesar 0.06078 jam untuk pekerja pertama (memakai APDsepatu safety, cattle pack, masker, kacamata dan helmet), 0.06169 jam pekerja Kedua (memakai APD sepatu safety, cattle pack dan kacamata) dan 0.06229 jam untuk pekerja Ketiga (memakai sepatu safety dan cattle pack). Sedangkan waktu standarnya didapatkan nilai rata-rata sebesar 0.06126 jam/unit untuk pekerja Pertama, 0.0624 jam/unit untuk pekerja Kedua dan 0.06338 jam/unit untuk pekerja Ketiga. Dan waktu normal dan waktu standar yang paling baik nilainya adalah yang dihasilkan oleh pekerja Pertama. Dari hasil pengujian dengan one-way ANOVA didapatkan bahwa nilai P sebesar 0.001 yang nilainya kurang dari nilai a yaitu sebesar 0.05, sehingga dari nilai P tersebut dapat disimpulkan bahwa terdapat pengaruh pada penggunaan APD terhadalinkp Allowance. Pada output standart rata-rata yang dihasilkan pada pekerjaan kayu didapatkan 16.34 unit/jam untuk pekerja Pertama, 16.03jam/unit untuk pekerja Kedua dan 15.78 jam/unit untuk pekerja Ketiga. Mka output terbesar dihasilkan ole pekerja Pertama.

link ppt : https://drive.google.com/file/d/0BzDy55b3JrjBUFdUeWE2c1BuZTA/view?usp=sharing

Selasa, 16 Mei 2017

Benchmarking

Benchmarking
(Meja Billiard)

A. Produk inovasi
Pada produk inovasi meja billiard memiliki papan skor digital yang terdapat di atas meja. Tujuanya untuk mempermudah pemain dalam mengingat skor yang mereka telah mainkan. Dengan begitu tidak ada pemain yang akan berkelahi karena lupa skor yang didapat.

-Kelebihan:
a. Memiliki lcd digital diatas meja (menempel disamping kiri dan kanan lampu yang terpasang tepat       diatas meja billiard.
b. Mempermudah pemain untuk mengingat skor.

-Kekurangan:
a. Menggunakan lebih banyak listrik.


B. Produk titanium
Titanium merupakan salah satu brand meja billiard yang sangat terkenal. Brand ini terkenal karena produk nya yang awet dan bagus. Banyak took online yang menjual produknya karena memang banyak peminatnya.

Kelebihan:
a. Lebih tahan lama karena yang membuat meja tersebut sudah ahli dan memiliki peralatan yang baik untuk merakitnya.
b. Irit listrik karena yang memakai listrik hanya lampu saja.

Kekurangan:
a. Tidak adanya lcd digital untuk mengetahui skor yang didapat


Selasa, 18 April 2017

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (kesimpulan dari presentasi kelompok 1)


Hak kekayaan intelektual atau Intellectual Property Rights adalah kekayaan atas keceedasan daya pikir, seperti teknologi, pengetahuan, seni sastra dan lain lain. Organisasi Internasional yang mewadahi adalah WIPO (World INterntiolanl Propery oraganisation). Objek nya adalah karya karya yang lahir karena karena kemampuan intelektual manusia.
Undang Undang menegnai Hak Kekayaan Intelektual pertama kali ada di venice, Italia tentang masalah paten, 1470. Sistemnya adalah Hak aprivasi, yaitu dimana seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak.
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban dlam hukum. Bagian dari subjek hukum adalah manusia dan badan hukum. Sedangkan objek hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam peeraturan hukum dan dapat di manfaatkan oleh subjek hukum. Objek hukum dapat berupa benda berwujud maupun tidak berwujud.
Prinsip Prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
·         Prinsip Ekonomi
                Hak intelektual yang berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia                             yang di ekspresikan.
·         Prinsip Keadilan
                Dimana didalam menciptakan sebuah karya atau seseorang ang bekerja membuat                                 suatu karya dari kemampuan intelektual akan mandapat perlindungan dalam                                         kepemilikannya
·         Prinsip Kebudayaan
                Adalah perkemabangan ilmupengetahuan, sastra dn seni untuk meningkatkan kehidupan                     manusia.
·         Prinsip Sosial
                Hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu            kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan masyarakat.
Hak eksklusif yang diberikan negara kepada pelaku Haki yang dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karyanya. Ketika kemajuan teknologi sangat [esat dn pasar terus bertransformasi dan tatara global dalam bentuk transnasional, diperlukan perangkat hukum untuk meningkatkan dan melindungi kepentingan investasi industri. Perlindungan hukum akan HAKI diberilan oleh negara kepada seseorang atau sekelompok orang apabila suatu temuan tersebut di daftarkan sesuai dengan pesyaratan yang ada.
Saat ini, negara Indonesia dan negara negara ASEAN sedang merealisasikan gagasan mengenai AFTA serta keikutsertaan Indonesia Indonesia sebagai anggota WTO dan APEC. Pemerintah sangat menyadari bahwa implementasi  sistem hak kekayaan intelektual merupakan suatu tugas besar.


Jenis Jenis Hak Kekayaan Intelektual dan Pengaturannya :
·         Hak Cipta
                Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaanya atau memperbanyak                                     ciptaannya. Ini diatur dalam UU No.19 Tahun 2002 tentang hak cipta
·         Hak Kekayaan Industri
                Hak yang mengatur segala sesuatu tentang perindustrian.
·         Hak Paten
                Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil penemuannya di                           bidang teknologi. Diatur dalam UU No.14 tahun 2001 tentang paten.
·         Hak Merek
                Tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf huruf, angka angka, susunan warna atau                         kombinasi dari unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan di gunakan dalam                               perdagangangan. Diatur dalam UU No.15 tahun 2001 tentang merek.
·         Rahasia Dagang
                diatur dalam UU No.30 tahun 2000 tentang rahasia dagang
·         Desain Industri
                Diatur dalam UU No.31 tahun 2000 tentang desain industri
·         Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
                Diatur dalam UU No.32 tahun 2000 tentang tata letak sirkuit terpadu
·         Perlindungan Varietas Tanaman
                Diatur dalam UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas tanaman.


Contoh Studi Kasus :
Perusahaan makanan bernama KFC, yang sudah terkenal dan dikenal dengan banayk orang di dunia. Dengan namanya yang sudah terkenal itu, banyak perusahaan perusahaan di luar sana yang ingin mendompleng nama perusahaanya dengan memiripkan nama perusahaannya dengan KFC, contohnya QFC. Pihak KFC menutup QFC karena QFC telah mendompeng namaya dengan cara memiripkan nama perusahaannya dan memiripkan lambangnya dengan QFC.

Senin, 03 April 2017

Hak Kekayaan Intelektual

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia.
Selama ini pembajakan hak cipta sudah menjadi tradisi sehari-hari (membudaya) dan bukan dianggap sebagai suatu kejahatan. Dalam hal pemahaman akan pentingnya HKI kita sangat tertinggal jauh dibandingkan dengan negara-negara lain. Bayangkan saja paten internasional tempe yang terdaftar atas nama periset Indonesia hanya tiga, sedangkan yang dimiliki asing sebanyak 15 Paten (Data tahun 2001). Demikian juga dengan hasil kerajinan rotan, temuan tentang rancang bangun rotan di Amerika Serikat jumlah patennya mencapai 193 buah, sedangkan Indonesia hanya 7 paten (Pandy, J dalam Bunga rampai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)).
Melihat fakta diatas, sangat penting sekali bagi masyarakat Indonesia untuk memahami pentingnya HKI. Agar setiap produk, bisnis, dan jasa yang kita jalankan dapat dilindungi keberadaanya. Perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hal yang sangat penting bagi tatanan ekonomi modern.
Pelaksanaan dan perlindungan HKI akan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengalaman di sejumlah negara memperlihatkan bahwa pelaksanaan dan perlindungan HKI turut mendorong investasi dan pengalihan teknologi secara cepat serta merangsang daya saing masyarakat dan perusahaan setempat
1.2   Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang telah diuraikan makan rumusan masalah dalam makalah ini yaitu :
1.      Apa yang di maksud dengan HKI dan apa saja prinsip-prinsipnya ?
2.      Apa yang dimaksud dengan hak cipta dan bagaimana prosedurnya ?
3.      Apa yang dimaksud dengan hak paten dan bagaimana prosedurnya ?
4.      Apa yang dimaksud dengan merek dan merek dagang serta bagaimana prosedurnya ?
5.      Apa yang dimaksud dengan hak konsumen dan Hak perlindungan konsumen serta bagaimana prosedurnya ?
1.3  Tujuan Makalah
Dari rumusan masalah yang telah diuraikan maka tujuan dari penulisan makalah ini yaitu :
1.      Untuk mengetahui prinsip – prinsip HKI
2.      Untuk mengetahui hak cipta
3.      Untuk mengetahui hak paten
4.      Untuk mengetahui merek dan merek dagang
5.      Untuk mengetahui hak konsumen dan hak perlindungan konsumen
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.
2.1.1 Prinsip –Prinsip Haki
Prinsip – prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip social.
1.      Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HaKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HaKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptaannya. Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.      Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya berdasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya
3.      Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HaKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara. Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4.      Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HaKI memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia. Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
2.2 Hak Cipta
2.2.1 Pengertian Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir
2.2.2 Jenis-jenis Hak Cipta
Ruang lingkup hak cipta meliputi karya-karya baik berupa barang, lagu, tulisan, desain dan sebagainya. Hasil-hasil karya semacam itu dapat didaftarkan ke Departemen Kehakiman sehingga dilindungi oleh undang-undang. Pada dasarnya, setiap hasil karya/cipta manusia dapat didaftarkan ke departemen kehakiman agar mendapat perlindungan hukum.
2.2.3 Hak intelektual
Di Indonesia, undang-undang hak cipta mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002, “Seseorang atau lembaga yang mendaftarkan hasil karyanya kepada lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindungan hukum.”
Dalam Undang-undang RI No 19 tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa:
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan,memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
a.       Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
  1. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
  2. Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
  3. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media Internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
  4. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer (sementara).
  5. Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
2.2.4 Peraturan Perundang-Undangan Tentang Hak Cipta
Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, kemudian diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 UUHC diubah lagi dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1997. Tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2002. Beberapa peraturan pelaksanaan di bidang hak cipta adalah sebagai berikut:
a.       Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta;
  1. Peraturan Pemerintah RI No. 1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
  2. Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman Suara antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
  3. Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
  4. Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia;
  5. Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;
  6. Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention For The Protection Of Literary and Artistic Works ;
  7. Keputusan Presiden RI No.19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty ;
  8. Keputusan Presiden RI N0. 74 Tahun 2004 tentang Pengesahan WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT);
  9. Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;
  10. Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;
  11. Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No. M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
  12. Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No. M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang Kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.
2.3 Hak Paten
2.3.1 Pengertian hak paten
Didalam Undang-Undang, lebih tepatnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Undang-Undang telah menyebutkan bahwa pengertian hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil dan penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

Contoh sampul dokumen paten Amerika Serikat
Saat ini terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten. Antara lain, WTO Perjanjian TRIPs yang diikuti hampir semua negara.
Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayah Eropa, seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten, masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku di seluruh wilayah Eropa
2.3.3 Subjek yang dapat dipatenkan
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus.
Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya. Khusus Sel punca embrionik manusia (human embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.
Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.
2.3.4        Istilah - Istilah dalam Paten
a.       Invensi
Adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
b.      Inventor atau pemegang Paten
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
c.       Hak yang dimiliki oleh pemegang Paten
Pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
(a.)  Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
(b.)  Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
1. Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat
perjanjian lisensi.
2.      Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
3.      Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
d.      Pengajuan Permohonan Paten
Paten diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten.
e.       Sistem First to File
Adalah suatu sistem pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.
f.       Kapan sebaiknya permohonan Paten diajukan ?
Suatu permohonan Paten sebaiknya diajukan secepat mungkin, mengingat sistem Paten Indonesia menganut sistem First to File. Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.
g.      Hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh seorang Inventor sebelum mengajukan permohonan Paten ?
a.       Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dengan teknologi terdahulu.
b.      Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
c.       Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten.
2.4       Merek
2.4.1        Pengertian Merek
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Pengertian lainnya mengenai  merek adalah suatu nama, simbol, tanda, desain atau gabungan di antaranya untuk dipakai sebagai identitas suatu perorangan, organisasi atau perusahaan pada barang dan jasa yang dimiliki untuk membedakan dengan produk jasa lainnya. Pengertian merek berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 15 Tahun 2001 adalah : suatu tanda yang berupa gambar , nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dengan unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa .
Merek yang kuat ditandai dengan dikenalnya suatu merek dalam masyarakat, asosiasi merek yang tinggi pada suatu produk, persepsi positif dari pasar dan kesetiaan konsumen terhadap merek yang tinggi.
2.4.2        Jenis-Jenis Merek
a.       Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
b.      Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
c.  Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
2.4.3        Persyaratan Pendaftaran Merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
·         Orang (persoon)
·Badan Hukum (recht persoon)
·         Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
Yaitu dengan cara mengajukan permohonan pendaftaran dalam rangkap 4 yang di ketik dalam bahasa Indonesia yang memuat antara lain : (pasal 7 UUM No 15 Tahun 2001)
a.        Tanggal, bulan dan tahun permohonan
b.       Identitas pemohon
c.        Warna-warna apabila merek yang dimohonkan tersebut terdapat unsu warna-warna
d.       Nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran merek yang pertama kali dalam hal
 permohonan diajukan dengan hak prioritas
Persyaratan dalam pendaftaran merek yaitu sebagai berikut :  
a.        Surat Kuasa Khusus (draft tersedia)
b.       Surat Pernyataan (draft tersedia)
c.        Foto Copy akte perusahaan yang telah dilegalisir oleh notaries
d.       Foto Copy NPWP perusahaan/pemohon
e.        Foto Copy KTP direktur/pemohon30 helai etiket merek ukuran maximum 9 x 9 cm dan minimum 2 x 2 cm
Hal-hal yang menyebabkan suatu merek tidak dapat di daftarkan yaitu sebagai berikut :
a.       Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
b.      Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
c.       Tidak memiliki daya pembeda
d.      Telah menjadi milik umum
e.       Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).
2.4.4        Hak Intelektual Merek
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut. Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
2.4.5        Dasar Hukum Merek
1.      Undang-undang No. 21 Tahun 1861 Tentang Merek
2.      Undang-undang No. 19 Tahun 1992 Tentang Merek
3.      Undang-undang No. 14 Tahun 1997 Tentang Merek
4.      Undang-undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek
2.5      Hak Perlindungan Konsumen
2.5.1  Pengertian Hak Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
2.5.2  Asas Dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Upaya perlindungan konsumen di tanah air didasarkan pada sejumlah asas dan tujuan yang telah diyakini bias memberikan arahan dalam implementasinya di tingkatan praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan konsumen memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat.
A.    Asas perlindungan konsumen
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen.
a.          Asas manfaat
Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.
b.      Asas keadilan
Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.
c.       Asas keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual.
d.      Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
e.       Asas kepastian hukum
Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.
B.        Tujuan perlindungan konsumen
Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut.
(a.)   Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
(b.)  Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
(c.)   Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
(d.)  Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
(e.)  Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
(f.)  Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
BAB III
KESIMPULAN
Kekayaan intelektual adalah kekeyaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi,ilmu pengetahuan,seni,dan sastra.Kata“intelektual” tecermin bahwa obyek kekeyaan intelektual tesebut adalah kecerdasan daya pikir,atau produk pemikiran manusia(the creations of the human mind) (WIPO,1983:3).Secara substantive pengertian Haki dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekeyaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.Tumbuhnya konsepsi kekayaan atau karya-karya intelektual pada akhirnya juga digunakan untuk melindungi atau mempertahankan kekayaan intelektual. Haki dikelompokkan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak terwujud. Banyak jenis-jenis Haki diantaranya,yaitu hak cipta, hak paten,hak perlindungan konsumen dan lain sebagainya.
Penegakkan hukum harus menjadi tumpuan utama dalam melakukan pemberantasan pembajakan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Penegakan hukum  ini merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadi hukum, baik dalam arti hukum yang sempit maupun dalam arti materiil yang luas, sebagai pedoman prilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subyek hukum yang bersangkutan maupun oleh para aparatur penegak hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh Undang – Undang untuk menjamin berfungsinya norma – norma hukum yang berlaku dalam  kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
DAFTAR PUSTAKA
http://goryskankin.blogspot.com/2013/04/makalah-hak-atas-kekayaan-intelektual.html