Hak kekayaan intelektual atau Intellectual Property Rights adalah kekayaan
atas keceedasan daya pikir, seperti teknologi, pengetahuan, seni sastra dan
lain lain. Organisasi Internasional yang mewadahi adalah WIPO (World
INterntiolanl Propery oraganisation). Objek nya adalah karya karya yang lahir
karena karena kemampuan intelektual manusia.
Undang Undang menegnai Hak Kekayaan Intelektual pertama kali ada di venice,
Italia tentang masalah paten, 1470. Sistemnya adalah Hak aprivasi, yaitu dimana
seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya
intelektualnya atau tidak.
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban dlam
hukum. Bagian dari subjek hukum adalah manusia dan badan hukum. Sedangkan objek
hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam peeraturan hukum dan dapat di
manfaatkan oleh subjek hukum. Objek hukum dapat berupa benda berwujud maupun
tidak berwujud.
Prinsip Prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
·
Prinsip Ekonomi
Hak intelektual yang
berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang di ekspresikan.
·
Prinsip Keadilan
Dimana didalam
menciptakan sebuah karya atau seseorang ang bekerja membuat suatu karya dari kemampuan intelektual
akan mandapat perlindungan dalam kepemilikannya
·
Prinsip Kebudayaan
Adalah perkemabangan
ilmupengetahuan, sastra dn seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
·
Prinsip Sosial
Hak yang diakui oleh
hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan
diberikan bedasarkan keseimbangan masyarakat.
Hak eksklusif yang diberikan negara kepada pelaku Haki yang dimaksudkan
sebagai penghargaan atas hasil karyanya. Ketika kemajuan teknologi sangat [esat
dn pasar terus bertransformasi dan tatara global dalam bentuk transnasional,
diperlukan perangkat hukum untuk meningkatkan dan melindungi kepentingan
investasi industri. Perlindungan hukum akan HAKI diberilan oleh negara kepada
seseorang atau sekelompok orang apabila suatu temuan tersebut di daftarkan
sesuai dengan pesyaratan yang ada.
Saat ini, negara Indonesia dan negara negara ASEAN sedang merealisasikan
gagasan mengenai AFTA serta keikutsertaan Indonesia Indonesia sebagai anggota
WTO dan APEC. Pemerintah sangat menyadari bahwa implementasi sistem hak kekayaan intelektual merupakan
suatu tugas besar.
Jenis Jenis Hak Kekayaan Intelektual dan Pengaturannya :
·
Hak Cipta
Hak khusus bagi
pencipta untuk mengumumkan ciptaanya atau memperbanyak ciptaannya. Ini diatur dalam UU No.19 Tahun 2002
tentang hak cipta
·
Hak Kekayaan Industri
Hak yang mengatur
segala sesuatu tentang perindustrian.
·
Hak Paten
Hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada investor atas hasil penemuannya di bidang teknologi. Diatur dalam UU No.14
tahun 2001 tentang paten.
·
Hak Merek
Tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf huruf, angka angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur tersebut
yang memiliki daya pembeda dan di gunakan dalam perdagangangan. Diatur dalam UU No.15 tahun 2001 tentang
merek.
·
Rahasia Dagang
diatur dalam UU No.30
tahun 2000 tentang rahasia dagang
·
Desain Industri
Diatur dalam UU No.31
tahun 2000 tentang desain industri
·
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Diatur dalam UU No.32
tahun 2000 tentang tata letak sirkuit terpadu
·
Perlindungan Varietas Tanaman
Diatur dalam UU No. 29
tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas tanaman.
Contoh Studi Kasus :
Perusahaan makanan bernama KFC, yang sudah terkenal dan dikenal dengan
banayk orang di dunia. Dengan namanya yang sudah terkenal itu, banyak
perusahaan perusahaan di luar sana yang ingin mendompleng nama perusahaanya
dengan memiripkan nama perusahaannya dengan KFC, contohnya QFC. Pihak KFC menutup QFC karena QFC telah mendompeng namaya dengan cara
memiripkan nama perusahaannya dan memiripkan lambangnya dengan QFC.






0 komentar:
Posting Komentar