Selasa, 18 April 2017

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (kesimpulan dari presentasi kelompok 1)


Hak kekayaan intelektual atau Intellectual Property Rights adalah kekayaan atas keceedasan daya pikir, seperti teknologi, pengetahuan, seni sastra dan lain lain. Organisasi Internasional yang mewadahi adalah WIPO (World INterntiolanl Propery oraganisation). Objek nya adalah karya karya yang lahir karena karena kemampuan intelektual manusia.
Undang Undang menegnai Hak Kekayaan Intelektual pertama kali ada di venice, Italia tentang masalah paten, 1470. Sistemnya adalah Hak aprivasi, yaitu dimana seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak.
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban dlam hukum. Bagian dari subjek hukum adalah manusia dan badan hukum. Sedangkan objek hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam peeraturan hukum dan dapat di manfaatkan oleh subjek hukum. Objek hukum dapat berupa benda berwujud maupun tidak berwujud.
Prinsip Prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
·         Prinsip Ekonomi
                Hak intelektual yang berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia                             yang di ekspresikan.
·         Prinsip Keadilan
                Dimana didalam menciptakan sebuah karya atau seseorang ang bekerja membuat                                 suatu karya dari kemampuan intelektual akan mandapat perlindungan dalam                                         kepemilikannya
·         Prinsip Kebudayaan
                Adalah perkemabangan ilmupengetahuan, sastra dn seni untuk meningkatkan kehidupan                     manusia.
·         Prinsip Sosial
                Hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu            kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan masyarakat.
Hak eksklusif yang diberikan negara kepada pelaku Haki yang dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karyanya. Ketika kemajuan teknologi sangat [esat dn pasar terus bertransformasi dan tatara global dalam bentuk transnasional, diperlukan perangkat hukum untuk meningkatkan dan melindungi kepentingan investasi industri. Perlindungan hukum akan HAKI diberilan oleh negara kepada seseorang atau sekelompok orang apabila suatu temuan tersebut di daftarkan sesuai dengan pesyaratan yang ada.
Saat ini, negara Indonesia dan negara negara ASEAN sedang merealisasikan gagasan mengenai AFTA serta keikutsertaan Indonesia Indonesia sebagai anggota WTO dan APEC. Pemerintah sangat menyadari bahwa implementasi  sistem hak kekayaan intelektual merupakan suatu tugas besar.


Jenis Jenis Hak Kekayaan Intelektual dan Pengaturannya :
·         Hak Cipta
                Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaanya atau memperbanyak                                     ciptaannya. Ini diatur dalam UU No.19 Tahun 2002 tentang hak cipta
·         Hak Kekayaan Industri
                Hak yang mengatur segala sesuatu tentang perindustrian.
·         Hak Paten
                Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil penemuannya di                           bidang teknologi. Diatur dalam UU No.14 tahun 2001 tentang paten.
·         Hak Merek
                Tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf huruf, angka angka, susunan warna atau                         kombinasi dari unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan di gunakan dalam                               perdagangangan. Diatur dalam UU No.15 tahun 2001 tentang merek.
·         Rahasia Dagang
                diatur dalam UU No.30 tahun 2000 tentang rahasia dagang
·         Desain Industri
                Diatur dalam UU No.31 tahun 2000 tentang desain industri
·         Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
                Diatur dalam UU No.32 tahun 2000 tentang tata letak sirkuit terpadu
·         Perlindungan Varietas Tanaman
                Diatur dalam UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas tanaman.


Contoh Studi Kasus :
Perusahaan makanan bernama KFC, yang sudah terkenal dan dikenal dengan banayk orang di dunia. Dengan namanya yang sudah terkenal itu, banyak perusahaan perusahaan di luar sana yang ingin mendompleng nama perusahaanya dengan memiripkan nama perusahaannya dengan KFC, contohnya QFC. Pihak KFC menutup QFC karena QFC telah mendompeng namaya dengan cara memiripkan nama perusahaannya dan memiripkan lambangnya dengan QFC.

0 komentar:

Posting Komentar