1.1 Landasan
Teori
Manusia di dalam hidupnya selalu
memikirkan cara memperoleh bahan pangan, sandang dan papan. Peradaban manusia
berpangkal pada usaha mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam yang tersedia
untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan hidupnya. Sumber
daya pernah didefinisikan sebagai alat untuk mencapai tujuan atau kemampuan
memperoleh keuntungan dari kesempatan-kesempatan yang ada. Perkataan sumber
daya (resources) merefleksikan appraisal manusia. Perkataan sumber daya tidak
mengacu pada suatu benda atau substansi, melainkan pada suatu fungsi
operasional untuk mencapai tujuan tertentu, seperti memenuhi kebutuhan dan
kepuasan. Dengan kata lain, sumber daya merupakan suatu abstraksi yang
mencerminkan appraisal manusia dan berhubungan dengan suatu fungsi atau
operasi. Siapa pun yang mengelola organisasi akan mengolah berbagai sumber daya
untuk meraih tujuan organisasi tersebut. Sumber daya yang dimiliki oleh
perusahaan dapat dikategorikan atas enam tipe sumber daya (6M), yaitu sebagai
berikut.
a. man (manusia)
b. money (finansial)
c. material (fisik)
d. machine (teknologi)
e. method (metode)
f. market (pasar)
Aset paling penting yang harus dimiliki oleh organisasi atau
perusahaan dan harus diperhatikan dalam manajemen adalah tenaga kerja atau
manusia (sumber daya menusia). Terminologi sumber daya manusia (human
resources) merujuk kepada orang-orang yang bekerja di dalam organisasi.
Signifikasi upaya sumber daya manusia bermuara pada kenyataan bahwa manusia
merupakan elemen yang senantiasa ada di dalam setiap organisasi. Mereka inilah
yang bekerja membuat tujuan, mengadakan inovasi, dan mencapai tujuan organisasi.
Sumber daya manusia adalah orang- orang yang merancang dan menghasilkan barang
atau jasa, mengawasi mutu, memasarkan produk, mengalokasikan summer daya
finansial, serta merumuskan seluruh strategi dan tujuan organisasi. Tanpa
orang- orang yang memiliki keahlian atau kompeten maka mustahil bagi organisasi
untuk mencapai tujuannya. Sumber daya manusia inilah yang membuat sumber daya
lainnya berjalan. Banyak keunggulan yang dimilki organisasi atau perusahaan,
tidak akan dapat memaksimalkan produktivitas dan laba usaha tanpa adanya
komunitas karyawan yang berkeahlian, kompeten, dan berdedikasi tinggi terhadap
organisasi
atau perusahaan.
Manajemen
sumber daya manusia (human resources management) adalah suatu kegiatan
pengelolaan yang meliputi pendayagunaan, pengembangan, penilaian, pemberian
balas jasa bagi manusia sebagai individu anggota organisasi atau perusahaan
bisnis. Manajemen sumber daya manusia juga menyangkut cara-cara mendesain
system perencanaan, penyusunan karyawan, pengelolaan karir, evaluasi kinerja,
kompensasi karyawan, dan hubungan ketenagakerjaan. Manajemen sumber daya
manusia melibatkan semua praktik manajemen yang dapat mempengaruhi secara
langsung terhadap organisasi. Manajemen sumber daya manusia terdiri dari
serangkaian kebijakan yang terintegrasi tentang hubungan ketenagakerjaan yang
mempengaruhi orang-orang dan organisasi. Manajemen sumber daya menusia
merupakan aktivitas-aktivitas yang dilaksanakan agar sumber daya manusia dalam
organisasi dapat didayagunakan secara efektif dan efisien guna mencapai
berbagai tujuan.
1.2
Kebijakan Sumber Daya Alam
Kepedulian umat manusia terhadap lingkungan
hidup pada saat ini sudah merupakan kepedulian global dalam rangka kepentingan
hidup umat itu sendiri. Kepedulian sekelompok manusia saja terhadap lingkungan
hidup tidak cukup oleh karena perubahan suatu lingkungan yang dampaknya bukan
saja terbatas secara lokal, tetapi berdampak global. Itulah sebabnya
mengapa "United Nations Conference on the Human
Environment" yang diselenggarakan di Stockholm tanggal 5 - 16
Juni 1972 telah menegaskan bahwa pengelolaan lingkungan hidup demi pelestarian
kemampuan lingkungan hidup merupakan kewajiban dari segenap umat manusia dan
setiap pemerintah di seluruh dunia. Pada tahun 1982 Indonesia mengeluarkan
undang-undang yang sangat penting mengenai pengelolaan lingkungan hidup, yaitu:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan
Lingkungan Hidup (filosofinya bertumpu pada “hukum lingkungan sebagai payung”),
yang kemudian telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengelolaan
Lingkungan Hidup/UUPLH) (filosofinya bertumpu pada “pengelolaan”). Kebijakan
tentang pengelolaan lingkungan hidup dengan diundangkannya undang-undang
lingkungan hidup tersebut merupakan tanggapan (response) pemerintah
dan bangsa Indonesia terhadap hasil United j bnvasswzZANations
Conference on The Human Environment yang diselenggarakan tanggal 5
sampai dengan 16 Juni 1972 di Stockholm itu. Menyadari perlunya dilakukan
pengelolaan lingkungan hidup demi pelestarian kemampuan lingkungan hidup yang
serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan, maka
perlu meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup
dengan melakukan konversi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan dengan
menerapkan teknologi ramah lingkungan, serta mendayagunakan sumber daya alam
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian
fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan,
kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta, penataan ruang, yang
pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
1.3 Penglolaan Sumber Daya
Alam
UU
No.4 Th 1982 Pasal 1 Bab 1: tentang ketentuan-
ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup
Pengelolaan lingkungan hidup adalah “upaya terpadu dalam
pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan
pengembangan lingkungan hidup.”
• Pengelolaan media lingkungan bertujuan untuk menjaga
kualitas dan kuantitasnya.
• Kualitas meliputi: masalah bahan baku, misalnya
membebaskan media ini dari pencemaran.
• Kuantitas meliputi: masalah keberadaan dan kelengkapan
komponen penyusunnya.
• Kualitas dan kuantitas media lingkungan media lingkungan
memberi jaminan kelestarian
kehidupan manusia dan ekosistem secara terus menerus.
Pengelolaan Sumber Daya Air
• Air berfungsi sebagai bahan pelarut dan sarana
pengangkutan unsur makanan dari tanah ke dalam tumbuhan, dalam tubuh hewan dan
manusia, melarutkan bahan buangan, dan bahan mentah fotosistesis.
• Bagi lingkungan fisik, air berfungsi sebagai salah satu
faktor penentu cuaca dan iklim dunia
.
Metode Dasar Pengelolaan Air
• Pendekatan input: bertujuan untuk memperbesar persediaan
air untuk kawasan tertentu, dalam kaitan dengan tata guna air, yaitu membangun
bendungan, membangun waduk, dan penataan sungai, penggunaan air sungai,
penggunaan air tanah, penawaran air laut,
pencairan gunung es, dsb.
• Pendekatan output: yaitu dengan cara mengurangi laju
penguapan dan membersihkan air dari bahan-bahan pencemar pada persediaan air
yang telah ada.
• Pendekatan throughput: pemeliharaan (konservasi) air
dengan cara mengurangi rata-rata jumlah penggunaan air per kapita. Pengurasan
air tanah dapat menyebabkan hal-hal berikut:
• Penipisan persediaan air tanah
• Permukaan air tanah menjadi ambles
• Air tanah di daerah pantai menjadi asin karena intrusi air
laut ke dalam air tanah
• Air tanah terkontaminasi oleh limbah yang berasal dari
kegiatan manusia Sikap dan perilaku
yang perlu kita wujudkan:
• Berhemat dengan air: gosok gigi, mandi, mencuci pakaian
dan alat-alat.
• Lakukan penggunaan ulang: menggelontor WC, mencuci mobil,
menyiram pekarangan
• Perbaiki segera saluran atau penempung air yang bocor.
• Menyiram tanaman pada pagi atau sore hari Pengelolaan
Tanah
• Fungsi tanah: sebagai substratum (pijakan) dalam habitat
alami manusia, juga merupakan
lahan untuk budidaya sumbre pangan dan bahan tambang.
• Upaya penghematan bahan mineral:
- Substitusi atau penggantian dengan bahan lain
- Pendaurulangan: peleburan kembali bahan-bahan yang terbuat
dari bahan tambang. Menurut
penelitian telah terjadi penghematan sebesar 98,5% Mg,
96% Al, 97%
plastik, 88-95% Cu, 47% baja, 23 sampai 30% kertas, dan 8%
gelas dengan melakukan pendaurulangan.
- Penggunaan kembali, yaitu menggunakan kembali benda yang
terbuat dari bahan tambang secara berulang-ulang.
• Ekosistem alami, yang tidak dapat dikelola: kehidupan
liar, padang pasir, gunung, dan laut yang teramat dalam.
• Ekosistem yang dikelola untuk multiguna: taman nasional,
perairan payau, dan hutan lindung.
• Ekosistem yang dikelola untuk produksi: pertanian,
peternakan, pertambangan, dan industri
• Ekosistem yang dikelola untuk pemukiman, yaitu kota.
Permasalahan pokok dalam pengelolaan tata guna lahan adalah menentukan proporsi
empat tipe ekosistem tersebut dan mengatur keseimbangan masing-masing serta
interaksinya. Pengelolaan Udara
• Bagian udara yang dibutuhkan untuk kehidupan di bumi 95%
berada di lapisan troposfir, yaitu lapisan atmosfir bumi yang mempunyai
ketebalan 8-12 km.
• Pengelolaan udara terhadap pencemaran lebih mengutamakan
pada pendekatan input.
• Komposisi atmosfer bumi selama perjalanan bumi tidak
pernah tetap. Puluhan juta lalu, atmosfer tersusun oleh gas hidrogen, metan,
dan ammonia.
• Akibat fotosintesis dan pernafasan aerob makhluk hidup
bumi, komposisi atmosfer berubah menjadi 78% nitrogen, 21% oksigen, dan sisanya
gas argon, karbondioksida, uap air, dll.
• Perubahan komposisi udara menyebabkan perubaan cuaca dan
iklim.
1.4 Karakteristik Ekologi
Sumber Daya Alam
Ekologi
adalah suatu kajian studi terhadap hubungan timbal balik (interaksi) antar
organism (antar makhluk hidup) dan antara organism (makhluk hidup) dengan
lingkungannya.
Faktor-faktor pembatas ekologis ini perlu diperhitungkan
agar pembangunan membawa hasil yang lestari.Hubungan antara pengawetan
ekosistem dan perubahan demi pembangunan demi pembangunan ada tiga prinsip yang
perlu diperhatikan, yaitu :
1. Kebutuhan untuk memperhatikan kemampuan untuk membuat
pilihan penggunaan sumber alam di masa depan.
2. Kenyataan bahwa peningkatan pembangunan pada
daerah-daerah pertanian tradisional yang telah terbukti berproduksi baik
mempunyai kemungkinan besar untuk memperoleh pengembalian modal yang lebih
besar dibanding daerah yang baru.
3. Kenyataan bahwa penyelamatan masyarakat biotis dan sumber
alam yang khas merupakan langkah pertama yang logis dalam pembangunan daerah
baru, dengan alasan bahwa sumber alam tersebut tak dapat digantikan dalam arti
pemenuhan kebutuhan dan aspirasi manusia, dan kontribusi jangka panjang
terhadap pemantapan dan produktivitas daerah (Dasmann, 1973)
Seperti pernyataan diatas, Sumber daya alam ini adalah
energi yang sifatnya tidak dapat digantikan. Proses penggantian ini membutuhkan
waktu yang sangat lama. Hampir setiap waktu sumber daya alam ini tidak dapat
terlepas dari kehidupan manusia. Beberapa sampel yang bisa kita lihat bahwa
sember daya alam ini tak bisa lepas dari kehidupan kita sehari-hari.
Untuk menjamin keberlanjutan fungsi layanan sosial-ekologi
alam dan keberlanjutan sumberdaya alam dalam cakupan wilayah yang lebih luas
maka pendekatan perencanaan SDA dengan instrumen penataan ruang harus dilakukan
dengan mempertimbangkan bentang alam dan kesatuan layanan ekosistem, endemisme
dan keterancaman kepunahan flora-fauna, aliran-aliran energi sosial dan
kultural, kesamaan sejarah dan konstelasi geo-politik wilayah.
Dengan pertimbangan-pertimbangan ini maka pilihan-pilihan
atas sistem budidaya, teknologi pemungutan/ekstraksi SDA dan pengolahan hasil
harus benar-benar mempertimbangkan keberlanjutan ekologi dari mulai tingkat
ekosistem lokal sampai ekosistem regional yang lebih luas. Dengan pendekatan
ekosistem yang diperkaya dengan perspektif kultural seperti ini tidak ada lagi
“keharusan” untuk menerapkan satu sistem PSDA untuk wilayah yang luas. Hampir
bisa dipastikan bahwa setiap ekosistem bisa jadi akan membutuhkan sistem
pengelolaan SDA yang berbeda dari ekosistem di wilayah lain.
Keberhasilan kombinasi beberapa pendekatan seperti ini
membutuhkan partisipasi politik yang tinggi dari masyarakat adat dalam proses
penataan ruang dan penentuan kebijakan pengelolaan SDA di wilayah ekosistem.
Semakin tinggi partisipasi politik dari pihak-pihak berkepentingan akan
menghasilkan rencana tata ruang yang lebih akomodatif terhadap kepentingan bersama
yang “intangible” yang dinikmati bersama oleh banyak komunitas yang tersebar di
seluruh wilayah ekosistem tersebut, seperti jasa hidrologis. Dalam konteks ini
maka membangun kapasitas masyarakat adat yang berdaulat (mandiri) harus
diimbangi dengan jaringan kesaling-tergantungan (interdependency) dan jaringan
saling berhubungan (interkoneksi) antar komunitas dan antar para pihak. Untuk
bisa mengelola dinamika politik di antar para pihak yang berbeda kepentingan
seperti ini dibutuhkan tatanan organisasi birokrasi dan politik yang
partisipatif demokrasi (participatory democracy).
Kondisi seperti ini bisa diciptakan dengan pendekatan
informal, misalnya dengan membentuk “Dewan Konsultasi Multi-Pihak tentang
Kebijakan Sumber Daya Alam Wilayah/Daerah” atau “Forum Multi-Pihak Penataan
Ruang Wilayah/Daerah” yang berada di luar struktur pemerintahan tetapi secara
politis dan hukum memiliki posisi cukup kuat untuk melakukan intervensi
kebijakan. Untuk wilayah/kabupaten yang populasi masyarakat adatnya cukup banyak,
maka wakil masyarakat adat dalam lembaga seperti ini harus ada.
1.5 Daya Dukung Sumber Daya Alam
Ekologi
adalah suatu kajian studi terhadap hubungan timbal balik (interaksi) antar
organism (antar makhluk hidup) dan antara organism (makhluk hidup) dengan
lingkungannya.
Faktor-faktor pembatas ekologis ini perlu diperhitungkan
agar pembangunan membawa hasil yang lestari.Hubungan antara pengawetan
ekosistem dan perubahan demi pembangunan demi pembangunan ada tiga prinsip yang
perlu diperhatikan, yaitu :
1. Kebutuhan untuk memperhatikan kemampuan untuk membuat
pilihan penggunaan sumber alam di masa depan.
2. Kenyataan bahwa peningkatan pembangunan pada
daerah-daerah pertanian tradisional yang telah terbukti berproduksi baik
mempunyai kemungkinan besar untuk memperoleh pengembalian modal yang lebih
besar dibanding daerah yang baru.
3. Kenyataan bahwa penyelamatan masyarakat biotis dan sumber
alam yang khas merupakan langkah pertama yang logis dalam pembangunan daerah
baru, dengan alasan bahwa sumber alam tersebut tak dapat digantikan dalam arti
pemenuhan kebutuhan dan aspirasi manusia, dan kontribusi jangka panjang
terhadap pemantapan dan produktivitas daerah (Dasmann, 1973)
Seperti pernyataan diatas, Sumber daya alam ini adalah
energi yang sifatnya tidak dapat digantikan. Proses penggantian ini membutuhkan
waktu yang sangat lama. Hampir setiap waktu sumber daya alam ini tidak dapat
terlepas dari kehidupan manusia. Beberapa sampel yang bisa kita lihat bahwa
sember daya alam ini tak bisa lepas dari kehidupan kita sehari-hari.
Untuk menjamin keberlanjutan fungsi layanan sosial-ekologi
alam dan keberlanjutan sumberdaya alam dalam cakupan wilayah yang lebih luas
maka pendekatan perencanaan SDA dengan instrumen penataan ruang harus dilakukan
dengan mempertimbangkan bentang alam dan kesatuan layanan ekosistem, endemisme
dan keterancaman kepunahan flora-fauna, aliran-aliran energi sosial dan
kultural, kesamaan sejarah dan konstelasi geo-politik wilayah.
Dengan pertimbangan-pertimbangan ini maka pilihan-pilihan
atas sistem budidaya, teknologi pemungutan/ekstraksi SDA dan pengolahan hasil
harus benar-benar mempertimbangkan keberlanjutan ekologi dari mulai tingkat
ekosistem lokal sampai ekosistem regional yang lebih luas. Dengan pendekatan
ekosistem yang diperkaya dengan perspektif kultural seperti ini tidak ada lagi
“keharusan” untuk menerapkan satu sistem PSDA untuk wilayah yang luas. Hampir
bisa dipastikan bahwa setiap ekosistem bisa jadi akan membutuhkan sistem
pengelolaan SDA yang berbeda dari ekosistem di wilayah lain.
Keberhasilan kombinasi beberapa pendekatan seperti ini
membutuhkan partisipasi politik yang tinggi dari masyarakat adat dalam proses
penataan ruang dan penentuan kebijakan pengelolaan SDA di wilayah ekosistem.
Semakin tinggi partisipasi politik dari pihak-pihak berkepentingan akan
menghasilkan rencana tata ruang yang lebih akomodatif terhadap kepentingan
bersama yang “intangible” yang dinikmati bersama oleh banyak komunitas yang
tersebar di seluruh wilayah ekosistem tersebut, seperti jasa hidrologis. Dalam
konteks ini maka membangun kapasitas masyarakat adat yang berdaulat (mandiri)
harus diimbangi dengan jaringan kesaling-tergantungan (interdependency) dan
jaringan saling berhubungan (interkoneksi) antar komunitas dan antar para
pihak. Untuk bisa mengelola dinamika politik di antar para pihak yang berbeda
kepentingan seperti ini dibutuhkan tatanan organisasi birokrasi dan politik
yang partisipatif demokrasi (participatory democracy).
Kondisi seperti ini bisa diciptakan dengan pendekatan
informal, misalnya dengan membentuk “Dewan Konsultasi Multi-Pihak tentang
Kebijakan Sumber Daya Alam Wilayah/Daerah” atau “Forum Multi-Pihak Penataan
Ruang Wilayah/Daerah” yang berada di luar struktur pemerintahan tetapi secara
politis dan hukum memiliki posisi cukup kuat untuk melakukan intervensi
kebijakan. Untuk wilayah/kabupaten yang populasi masyarakat adatnya cukup
banyak, maka wakil masyarakat adat dalam lembaga seperti ini harus ada.
1.6 Keterbatasan Kemampuan
Manusia
Setiap
kegiatan manusia di alam ini, pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan manusia. Kegiatan manusia yang meningkat dan juga jumlah penduduk
yang terus bertambah juga akan memanfaatkan penggunaan sumber daya alam sebagai
sumber energi dan hara yang dapat mengganggu sistem energi dan sistem hara
dalam lingkungan.
Lingkungan juga mempunyai potensi untuk menyembuhkan kembali
sistemnya apabila gangguan tersebut tidak melebihi daya dukung lingkungan,
sedangkan bila terlampaui maka mulai terjadi masalah lingkungan karena
kualitasnya akan menurun bahkan sampai rusak dan tidak dapat diperbaiki kembali
atau lingkungan telah tercemar. Lingkungan yang tercemar akan mengurangi
kemanfaatannya bagi kehidupan makhluk, terutama manusia. Untuk itu sumber
pencemaran harus dikenali dan kemudian dikendalikan. Salah satu upaya dalam
pengelolaan lingkungan adalah mengatur beban pencemaran dari sumbernya baik
sumber pencemaran udara, air maupun limbah padat sehingga informasi tentang
besarnya beban pencemaran darisetiap sumber amat berguna dalam upaya
pengelolaan lingkungan tersebut.
Manusia sebagai pengolah sumber daya alam dituntut
semaksimal mungkin untuk mengolah sumber daya alam. Tapi banyak diantara
manusia tersebut yang tidak mampu untuk mengolah sumber daya alam yang telah
tersedia yang mengakibatkan negara kita selalu tertinggal dari Negara-negara
lain diluar sana yang sudah maju. Padahal negara-negara tersebut tidaklah
memiliki sumber daya alam sebanyak yang kita punya ,tpi mereka sselalu dapat
mengolah setiap sumber daya alam yang telah tersedia di Negara mereka yang
membuat negara mereka terus maju.
Maka dari itu yang harus kita lakukan adalah kita harus
lebih meningkatkan sumber daya manusia atau kemampuan dari masyarakat kita agar
bisa memaksimalkan atau mengolah sumber daya alam kita yang begitu melimpah
ini. Bukan mustahil jika kita bisa mengolahnya ,kita akan seperti Negara-negara
yang telah maju atau bahkan melebihi mereka.
DAFTAR PUSTAKA
Soeriaatmadja, R.E.1997. Ilmu Lingkungan. Bandung. Penerbit
: ITB
Siahaan, NHT. 2004. Hukum Lingkungan dan Ekologi
Pembangunan. Jakarta. Penerbit Erlangga.
Soemarwoto, O. 1994. Ekologi Lingkungan dan
Pembangunan. Jakarta: Djambatan.
Suripin, 2002, Pelestarian Sumber Daya tanah dan Air, ANDI,
Yogyakarta.
Soerjani. 1987. Lingkungan: Sumber Daya Alam dan
Kependudukan dalam Pembangunan. Jakarta:
Universitas Indonesia Press





