BALI

ketika pria tampan sedang berkumpul

Senin, 23 April 2018

Pengetahuan Lingkungan


1.1    Landasan Teori

      Manusia di dalam hidupnya selalu memikirkan cara memperoleh bahan pangan, sandang dan papan. Peradaban manusia berpangkal pada usaha mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan hidupnya. Sumber daya pernah didefinisikan sebagai alat untuk mencapai tujuan atau kemampuan memperoleh keuntungan dari kesempatan-kesempatan yang ada. Perkataan sumber daya (resources) merefleksikan appraisal manusia. Perkataan sumber daya tidak mengacu pada suatu benda atau substansi, melainkan pada suatu fungsi operasional untuk mencapai tujuan tertentu, seperti memenuhi kebutuhan dan kepuasan. Dengan kata lain, sumber daya merupakan suatu abstraksi yang mencerminkan appraisal manusia dan berhubungan dengan suatu fungsi atau operasi. Siapa pun yang mengelola organisasi akan mengolah berbagai sumber daya untuk meraih tujuan organisasi tersebut. Sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan dapat dikategorikan atas enam tipe sumber daya (6M), yaitu sebagai berikut.
a. man (manusia)
b. money (finansial)
c. material (fisik)
d. machine (teknologi)
e. method (metode)
f. market (pasar)
Aset paling penting yang harus dimiliki oleh organisasi atau perusahaan dan harus diperhatikan dalam manajemen adalah tenaga kerja atau manusia (sumber daya menusia). Terminologi sumber daya manusia (human resources) merujuk kepada orang-orang yang bekerja di dalam organisasi. Signifikasi upaya sumber daya manusia bermuara pada kenyataan bahwa manusia merupakan elemen yang senantiasa ada di dalam setiap organisasi. Mereka inilah yang bekerja membuat tujuan, mengadakan inovasi, dan mencapai tujuan organisasi. Sumber daya manusia adalah orang- orang yang merancang dan menghasilkan barang atau jasa, mengawasi mutu, memasarkan produk, mengalokasikan summer daya finansial, serta merumuskan seluruh strategi dan tujuan organisasi. Tanpa orang- orang yang memiliki keahlian atau kompeten maka mustahil bagi organisasi untuk mencapai tujuannya. Sumber daya manusia inilah yang membuat sumber daya lainnya berjalan. Banyak keunggulan yang dimilki organisasi atau perusahaan, tidak akan dapat memaksimalkan produktivitas dan laba usaha tanpa adanya komunitas karyawan yang berkeahlian, kompeten, dan berdedikasi tinggi terhadap organisasi
atau perusahaan.
            Manajemen sumber daya manusia (human resources management) adalah suatu kegiatan pengelolaan yang meliputi pendayagunaan, pengembangan, penilaian, pemberian balas jasa bagi manusia sebagai individu anggota organisasi atau perusahaan bisnis. Manajemen sumber daya manusia juga menyangkut cara-cara mendesain system perencanaan, penyusunan karyawan, pengelolaan karir, evaluasi kinerja, kompensasi karyawan, dan hubungan ketenagakerjaan. Manajemen sumber daya manusia melibatkan semua praktik manajemen yang dapat mempengaruhi secara langsung terhadap organisasi. Manajemen sumber daya manusia terdiri dari serangkaian kebijakan yang terintegrasi tentang hubungan ketenagakerjaan yang mempengaruhi orang-orang dan organisasi. Manajemen sumber daya menusia merupakan aktivitas-aktivitas yang dilaksanakan agar sumber daya manusia dalam organisasi dapat didayagunakan secara efektif dan efisien guna mencapai berbagai tujuan.

1.2      Kebijakan Sumber Daya Alam
         Kepedulian umat manusia terhadap lingkungan hidup pada saat ini sudah merupakan kepedulian global dalam rangka kepentingan hidup umat itu sendiri. Kepedulian sekelompok manusia saja terhadap lingkungan hidup tidak cukup oleh karena perubahan suatu lingkungan yang dampaknya bukan saja terbatas secara lokal, tetapi berdampak global. Itulah sebabnya mengapa "United Nations Conference on the Human Environment" yang diselenggarakan di Stockholm tanggal 5 - 16 Juni 1972 telah menegaskan bahwa pengelolaan lingkungan hidup demi pelestarian kemampuan lingkungan hidup merupakan kewajiban dari segenap umat manusia dan setiap pemerintah di seluruh dunia. Pada tahun 1982 Indonesia mengeluarkan undang-undang yang sangat penting mengenai pengelolaan lingkungan hidup, yaitu: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (filosofinya bertumpu pada “hukum lingkungan sebagai payung”), yang kemudian telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup/UUPLH) (filosofinya bertumpu pada “pengelolaan”). Kebijakan tentang pengelolaan lingkungan hidup dengan diundangkannya undang-undang lingkungan hidup tersebut merupakan tanggapan (response) pemerintah dan bangsa Indonesia terhadap hasil United j bnvasswzZANations Conference on The Human Environment yang diselenggarakan tanggal 5 sampai dengan 16 Juni 1972 di Stockholm itu. Menyadari perlunya dilakukan pengelolaan lingkungan hidup demi pelestarian kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan, maka perlu meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konversi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan, serta mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta, penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.

1.3     Penglolaan Sumber Daya Alam
               UU No.4 Th 1982 Pasal 1 Bab 1: tentang ketentuan-
ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup
Pengelolaan lingkungan hidup adalah “upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup.”
• Pengelolaan media lingkungan bertujuan untuk menjaga kualitas dan kuantitasnya.
• Kualitas meliputi: masalah bahan baku, misalnya membebaskan media ini dari pencemaran.
• Kuantitas meliputi: masalah keberadaan dan kelengkapan komponen penyusunnya.
• Kualitas dan kuantitas media lingkungan media lingkungan memberi jaminan kelestarian
kehidupan manusia dan ekosistem secara terus menerus.
Pengelolaan Sumber Daya Air
• Air berfungsi sebagai bahan pelarut dan sarana pengangkutan unsur makanan dari tanah ke dalam tumbuhan, dalam tubuh hewan dan manusia, melarutkan bahan buangan, dan bahan mentah fotosistesis.
• Bagi lingkungan fisik, air berfungsi sebagai salah satu faktor penentu cuaca dan iklim dunia
.
Metode Dasar Pengelolaan Air
• Pendekatan input: bertujuan untuk memperbesar persediaan air untuk kawasan tertentu, dalam kaitan dengan tata guna air, yaitu membangun bendungan, membangun waduk, dan penataan sungai, penggunaan air sungai, penggunaan air tanah, penawaran air laut,
pencairan gunung es, dsb.
• Pendekatan output: yaitu dengan cara mengurangi laju penguapan dan membersihkan air dari bahan-bahan pencemar pada persediaan air yang telah ada.
• Pendekatan throughput: pemeliharaan (konservasi) air dengan cara mengurangi rata-rata jumlah penggunaan air per kapita. Pengurasan air tanah dapat menyebabkan hal-hal berikut:
• Penipisan persediaan air tanah
• Permukaan air tanah menjadi ambles
• Air tanah di daerah pantai menjadi asin karena intrusi air laut ke dalam air tanah
• Air tanah terkontaminasi oleh limbah yang berasal dari kegiatan manusia Sikap dan perilaku
yang perlu kita wujudkan:
• Berhemat dengan air: gosok gigi, mandi, mencuci pakaian dan alat-alat.
• Lakukan penggunaan ulang: menggelontor WC, mencuci mobil, menyiram pekarangan
• Perbaiki segera saluran atau penempung air yang bocor.
• Menyiram tanaman pada pagi atau sore hari Pengelolaan Tanah
• Fungsi tanah: sebagai substratum (pijakan) dalam habitat alami manusia, juga merupakan
 lahan untuk budidaya sumbre pangan dan bahan tambang.
• Upaya penghematan bahan mineral:
- Substitusi atau penggantian dengan bahan lain
- Pendaurulangan: peleburan kembali bahan-bahan yang terbuat dari bahan tambang. Menurut
 penelitian telah terjadi penghematan sebesar 98,5% Mg, 96% Al, 97%
plastik, 88-95% Cu, 47% baja, 23 sampai 30% kertas, dan 8% gelas dengan melakukan pendaurulangan.
- Penggunaan kembali, yaitu menggunakan kembali benda yang terbuat dari bahan tambang secara berulang-ulang.
• Ekosistem alami, yang tidak dapat dikelola: kehidupan liar, padang pasir, gunung, dan laut yang teramat dalam.
• Ekosistem yang dikelola untuk multiguna: taman nasional, perairan payau, dan hutan lindung.
• Ekosistem yang dikelola untuk produksi: pertanian, peternakan, pertambangan, dan industri
• Ekosistem yang dikelola untuk pemukiman, yaitu kota. Permasalahan pokok dalam pengelolaan tata guna lahan adalah menentukan proporsi empat tipe ekosistem tersebut dan mengatur keseimbangan masing-masing serta interaksinya. Pengelolaan Udara
• Bagian udara yang dibutuhkan untuk kehidupan di bumi 95% berada di lapisan troposfir, yaitu lapisan atmosfir bumi yang mempunyai ketebalan 8-12 km.
• Pengelolaan udara terhadap pencemaran lebih mengutamakan pada pendekatan input.
• Komposisi atmosfer bumi selama perjalanan bumi tidak pernah tetap. Puluhan juta lalu, atmosfer tersusun oleh gas hidrogen, metan, dan ammonia.
• Akibat fotosintesis dan pernafasan aerob makhluk hidup bumi, komposisi atmosfer berubah menjadi 78% nitrogen, 21% oksigen, dan sisanya gas argon, karbondioksida, uap air, dll.
• Perubahan komposisi udara menyebabkan perubaan cuaca dan iklim.

1.4     Karakteristik Ekologi Sumber Daya Alam
               Ekologi adalah suatu kajian studi terhadap hubungan timbal balik (interaksi) antar organism (antar makhluk hidup) dan antara organism (makhluk hidup) dengan lingkungannya.
Faktor-faktor pembatas ekologis ini perlu diperhitungkan agar pembangunan membawa hasil yang lestari.Hubungan antara pengawetan ekosistem dan perubahan demi pembangunan demi pembangunan ada tiga prinsip yang perlu diperhatikan, yaitu :
1. Kebutuhan untuk memperhatikan kemampuan untuk membuat pilihan penggunaan sumber alam di masa depan.
2. Kenyataan bahwa peningkatan pembangunan pada daerah-daerah pertanian tradisional yang telah terbukti berproduksi baik mempunyai kemungkinan besar untuk memperoleh pengembalian modal yang lebih besar dibanding daerah yang baru.
3. Kenyataan bahwa penyelamatan masyarakat biotis dan sumber alam yang khas merupakan langkah pertama yang logis dalam pembangunan daerah baru, dengan alasan bahwa sumber alam tersebut tak dapat digantikan dalam arti pemenuhan kebutuhan dan aspirasi manusia, dan kontribusi jangka panjang terhadap pemantapan dan produktivitas daerah (Dasmann, 1973)
Seperti pernyataan diatas, Sumber daya alam ini adalah energi yang sifatnya tidak dapat digantikan. Proses penggantian ini membutuhkan waktu yang sangat lama. Hampir setiap waktu sumber daya alam ini tidak dapat terlepas dari kehidupan manusia. Beberapa sampel yang bisa kita lihat bahwa sember daya alam ini tak bisa lepas dari kehidupan kita sehari-hari.
Untuk menjamin keberlanjutan fungsi layanan sosial-ekologi alam dan keberlanjutan sumberdaya alam dalam cakupan wilayah yang lebih luas maka pendekatan perencanaan SDA dengan instrumen penataan ruang harus dilakukan dengan mempertimbangkan bentang alam dan kesatuan layanan ekosistem, endemisme dan keterancaman kepunahan flora-fauna, aliran-aliran energi sosial dan kultural, kesamaan sejarah dan konstelasi geo-politik wilayah.
Dengan pertimbangan-pertimbangan ini maka pilihan-pilihan atas sistem budidaya, teknologi pemungutan/ekstraksi SDA dan pengolahan hasil harus benar-benar mempertimbangkan keberlanjutan ekologi dari mulai tingkat ekosistem lokal sampai ekosistem regional yang lebih luas. Dengan pendekatan ekosistem yang diperkaya dengan perspektif kultural seperti ini tidak ada lagi “keharusan” untuk menerapkan satu sistem PSDA untuk wilayah yang luas. Hampir bisa dipastikan bahwa setiap ekosistem bisa jadi akan membutuhkan sistem pengelolaan SDA yang berbeda dari ekosistem di wilayah lain.
Keberhasilan kombinasi beberapa pendekatan seperti ini membutuhkan partisipasi politik yang tinggi dari masyarakat adat dalam proses penataan ruang dan penentuan kebijakan pengelolaan SDA di wilayah ekosistem. Semakin tinggi partisipasi politik dari pihak-pihak berkepentingan akan menghasilkan rencana tata ruang yang lebih akomodatif terhadap kepentingan bersama yang “intangible” yang dinikmati bersama oleh banyak komunitas yang tersebar di seluruh wilayah ekosistem tersebut, seperti jasa hidrologis. Dalam konteks ini maka membangun kapasitas masyarakat adat yang berdaulat (mandiri) harus diimbangi dengan jaringan kesaling-tergantungan (interdependency) dan jaringan saling berhubungan (interkoneksi) antar komunitas dan antar para pihak. Untuk bisa mengelola dinamika politik di antar para pihak yang berbeda kepentingan seperti ini dibutuhkan tatanan organisasi birokrasi dan politik yang partisipatif demokrasi (participatory democracy).
Kondisi seperti ini bisa diciptakan dengan pendekatan informal, misalnya dengan membentuk “Dewan Konsultasi Multi-Pihak tentang Kebijakan Sumber Daya Alam Wilayah/Daerah” atau “Forum Multi-Pihak Penataan Ruang Wilayah/Daerah” yang berada di luar struktur pemerintahan tetapi secara politis dan hukum memiliki posisi cukup kuat untuk melakukan intervensi kebijakan. Untuk wilayah/kabupaten yang populasi masyarakat adatnya cukup banyak, maka wakil masyarakat adat dalam lembaga seperti ini harus ada.

1.5     Daya Dukung Sumber Daya Alam
               Ekologi adalah suatu kajian studi terhadap hubungan timbal balik (interaksi) antar organism (antar makhluk hidup) dan antara organism (makhluk hidup) dengan lingkungannya.
Faktor-faktor pembatas ekologis ini perlu diperhitungkan agar pembangunan membawa hasil yang lestari.Hubungan antara pengawetan ekosistem dan perubahan demi pembangunan demi pembangunan ada tiga prinsip yang perlu diperhatikan, yaitu :
1. Kebutuhan untuk memperhatikan kemampuan untuk membuat pilihan penggunaan sumber alam di masa depan.
2. Kenyataan bahwa peningkatan pembangunan pada daerah-daerah pertanian tradisional yang telah terbukti berproduksi baik mempunyai kemungkinan besar untuk memperoleh pengembalian modal yang lebih besar dibanding daerah yang baru.
3. Kenyataan bahwa penyelamatan masyarakat biotis dan sumber alam yang khas merupakan langkah pertama yang logis dalam pembangunan daerah baru, dengan alasan bahwa sumber alam tersebut tak dapat digantikan dalam arti pemenuhan kebutuhan dan aspirasi manusia, dan kontribusi jangka panjang terhadap pemantapan dan produktivitas daerah (Dasmann, 1973)
Seperti pernyataan diatas, Sumber daya alam ini adalah energi yang sifatnya tidak dapat digantikan. Proses penggantian ini membutuhkan waktu yang sangat lama. Hampir setiap waktu sumber daya alam ini tidak dapat terlepas dari kehidupan manusia. Beberapa sampel yang bisa kita lihat bahwa sember daya alam ini tak bisa lepas dari kehidupan kita sehari-hari.
Untuk menjamin keberlanjutan fungsi layanan sosial-ekologi alam dan keberlanjutan sumberdaya alam dalam cakupan wilayah yang lebih luas maka pendekatan perencanaan SDA dengan instrumen penataan ruang harus dilakukan dengan mempertimbangkan bentang alam dan kesatuan layanan ekosistem, endemisme dan keterancaman kepunahan flora-fauna, aliran-aliran energi sosial dan kultural, kesamaan sejarah dan konstelasi geo-politik wilayah.
Dengan pertimbangan-pertimbangan ini maka pilihan-pilihan atas sistem budidaya, teknologi pemungutan/ekstraksi SDA dan pengolahan hasil harus benar-benar mempertimbangkan keberlanjutan ekologi dari mulai tingkat ekosistem lokal sampai ekosistem regional yang lebih luas. Dengan pendekatan ekosistem yang diperkaya dengan perspektif kultural seperti ini tidak ada lagi “keharusan” untuk menerapkan satu sistem PSDA untuk wilayah yang luas. Hampir bisa dipastikan bahwa setiap ekosistem bisa jadi akan membutuhkan sistem pengelolaan SDA yang berbeda dari ekosistem di wilayah lain.
Keberhasilan kombinasi beberapa pendekatan seperti ini membutuhkan partisipasi politik yang tinggi dari masyarakat adat dalam proses penataan ruang dan penentuan kebijakan pengelolaan SDA di wilayah ekosistem. Semakin tinggi partisipasi politik dari pihak-pihak berkepentingan akan menghasilkan rencana tata ruang yang lebih akomodatif terhadap kepentingan bersama yang “intangible” yang dinikmati bersama oleh banyak komunitas yang tersebar di seluruh wilayah ekosistem tersebut, seperti jasa hidrologis. Dalam konteks ini maka membangun kapasitas masyarakat adat yang berdaulat (mandiri) harus diimbangi dengan jaringan kesaling-tergantungan (interdependency) dan jaringan saling berhubungan (interkoneksi) antar komunitas dan antar para pihak. Untuk bisa mengelola dinamika politik di antar para pihak yang berbeda kepentingan seperti ini dibutuhkan tatanan organisasi birokrasi dan politik yang partisipatif demokrasi (participatory democracy).
Kondisi seperti ini bisa diciptakan dengan pendekatan informal, misalnya dengan membentuk “Dewan Konsultasi Multi-Pihak tentang Kebijakan Sumber Daya Alam Wilayah/Daerah” atau “Forum Multi-Pihak Penataan Ruang Wilayah/Daerah” yang berada di luar struktur pemerintahan tetapi secara politis dan hukum memiliki posisi cukup kuat untuk melakukan intervensi kebijakan. Untuk wilayah/kabupaten yang populasi masyarakat adatnya cukup banyak, maka wakil masyarakat adat dalam lembaga seperti ini harus ada.

1.6     Keterbatasan Kemampuan Manusia
               Setiap kegiatan manusia di alam ini, pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia. Kegiatan manusia yang meningkat dan juga jumlah penduduk yang terus bertambah juga akan memanfaatkan penggunaan sumber daya alam sebagai sumber energi dan hara yang dapat mengganggu sistem energi dan sistem hara dalam lingkungan.
Lingkungan juga mempunyai potensi untuk menyembuhkan kembali sistemnya apabila gangguan tersebut tidak melebihi daya dukung lingkungan, sedangkan bila terlampaui maka mulai terjadi masalah lingkungan karena kualitasnya akan menurun bahkan sampai rusak dan tidak dapat diperbaiki kembali atau lingkungan telah tercemar. Lingkungan yang tercemar akan mengurangi kemanfaatannya bagi kehidupan makhluk, terutama manusia. Untuk itu sumber pencemaran harus dikenali dan kemudian dikendalikan. Salah satu upaya dalam pengelolaan lingkungan adalah mengatur beban pencemaran dari sumbernya baik sumber pencemaran udara, air maupun limbah padat sehingga informasi tentang besarnya beban pencemaran darisetiap sumber amat berguna dalam upaya pengelolaan lingkungan tersebut.
Manusia sebagai pengolah sumber daya alam dituntut semaksimal mungkin untuk mengolah sumber daya alam. Tapi banyak diantara manusia tersebut yang tidak mampu untuk mengolah sumber daya alam yang telah tersedia yang mengakibatkan negara kita selalu tertinggal dari Negara-negara lain diluar sana yang sudah maju. Padahal negara-negara tersebut tidaklah memiliki sumber daya alam sebanyak yang kita punya ,tpi mereka sselalu dapat mengolah setiap sumber daya alam yang telah tersedia di Negara mereka yang membuat negara mereka terus maju.
Maka dari itu yang harus kita lakukan adalah kita harus lebih meningkatkan sumber daya manusia atau kemampuan dari masyarakat kita agar bisa memaksimalkan atau mengolah sumber daya alam kita yang begitu melimpah ini. Bukan mustahil jika kita bisa mengolahnya ,kita akan seperti Negara-negara yang telah maju atau bahkan melebihi mereka.



DAFTAR PUSTAKA
Soeriaatmadja, R.E.1997. Ilmu Lingkungan. Bandung. Penerbit : ITB
 Siahaan, NHT. 2004. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta. Penerbit Erlangga.
Soemarwoto, O. 1994. Ekologi Lingkungan dan Pembangunan. Jakarta: Djambatan.
Suripin, 2002, Pelestarian Sumber Daya tanah dan Air, ANDI, Yogyakarta.
Soerjani. 1987. Lingkungan: Sumber Daya Alam dan Kependudukan dalam Pembangunan. Jakarta:
Universitas Indonesia Press


Senin, 02 April 2018

14 asas lingkungan (asas 2 dan asas 14)

ASAS 1
Semua energi yang memasuki sebuah organisme hidup, populasi atau ekosistem dapat dianggap sebagai energi yang tersimpan atau terlepaskan. Energi dapat diubah dari satu bentuk ke bentuk yang lain tetapi tidak dapat hilang, dihancurkan atau diciptakan.


ASAS 2
Tak ada sistem pengubahan energi yang betul- betul efisien.
Contoh :                                      Contoh:


ASAS 3
Materi, energi, ruang, waktu, dan keanekaragaman, termasuk kategori sumber daya alam.
Contoh :


ASAS 4
Untuk semua kategori sumber alam kalau pengadaannya sudah mencapai optimum pengaruh unit kenaikan sering menurun dengan penambahan sumber daya alam itu sampai ke suatu tingkat maksimum. Melampau batas maksimum ini takkan ada pengaruh yang menguntungkan lagi.
Contoh :                                         
ASAS 5
Pada asas 5 ini ada dua hal  penting, pertama jenis sumber alam yang tidak dapat menimbulkan rangsangan untuk penggunaan lebih lanjut, sedangkan kedua sumber alam yang dapat menimbulkan rangsangan untuk dapat digunakan lebih lanjut. 


ASAS 6 SAMPAI DENGAN 8 (KEANEKARAGAMAN)
ASAS 6
Individu dan spesies yang mempunyai lebih banyak keturunan daripada saingannya cenderung berhasil mengalahkan saingannya.
Contoh :
            

ASAS 7
Kemantapan keanekaragaman suatu komunitas lebih tinggi di alam yang “mudah diramal”.
Contoh :


ASAS 8
Sebuah habitat dapat jenuh atau tidak oleh keanekaragaman takson, bergantung kepada bagaimana nicia dalam lingkungan hidup itu dapat memisahkan takson tersebut.
Contoh :


ASAS 9 SAMPAI DENGAN 12 (STABILITAS EKOSISTEM)
ASAS 9
Keanekaragaman komunitas apa saja sebanding dengan biomasa dibagi produktivitas.
Contoh :

ASAS 10
Pada lingkungan yang stabil perbandingan antara biomasa dengan produktivitas (B/P) dalam perjalanan waktu naik mencapai sebuah asimtot.
Contoh :

 ASAS 11
Sistem yang sudah mantap (dewasa) mengekploitasi yang belum mantap (belum dewasa).
Contoh :

ASAS 12
Kesempurnaan adaptasi suatu sifat atau tabiat bergantung pada kepentingan relatifnya dalam keadaan suatu lingkungan.
Contoh :


ASAS 13 SAMPAI DENGAN 14 (POPULASI)
ASAS 13
Lingkungan yang secara fisik mantap memungkinkan terjadinya penimbunan keanekaragaman biologi dalam ekosistem yang mantap, yang kemudian dapat menggalakkan kemantapan populasi lebih jauh lagi.
Contoh :

ASAS 14
Derajat pola keteraturan naik-turunnya populasi tergantung pada jumlah keturunan dalam sejarah populasi sebelumnya yang nanti akan mempengaruhi populasi itu.


dari ke-14 asas saya memilih asas 2 dan 14 karena keduanya mudah dipahami dan mudah mengambil contohnya. seperti asas 2 saya mengambil contoh daun singkong yang batangnya tidak dapat dimanfaatkan kembali. asas 14 saya mengambil contoh tentang kebun jagung yang di babat habis akan menjadi kebun gulma.

link youtube : https://youtu.be/e32ZYo4x9PY